Said Didu Diberhentikan dari Komisaris PTBA

Fetry Wuryasti
28/12/2018 14:00
Said Didu Diberhentikan dari Komisaris PTBA
(MI/MOHAMAD IRFAN )

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberhentikan dengan hormat dua nama direksi perseroan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Said Didu diberhentikan sebagai Komisaris perseroan.

Memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan oerundang-undangan yang berlaku, Serta Surat Kuasa Khusus No. SKK-14/MBU/5/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan pemegang saham Saham Seri A Dwiwarna. 

Maka, pemegang saham mayoritas Seri B mengusulkan pemberhentian dengan hormat Purnomo Sinar Hadi sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk, sejak penugasan yang bersangkutan sebagai direktur keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berdasarkan SK Menteri BUMN  Nomor SK -3030/MBU/12/2018 per tanggal 13 Desember 2018.

Selain itu pemegang saham mayoritas juga mengusulkan pemberhentian Said Didu sebagai Komisaris Perseroan dengan alasan sudah tidak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna (pemerintah).

"Karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," demikian tertulis dalam pernyataan PTBA, Jumat (28/12).

Baca juga: Tutup Tahun, Bank DKI Tambah Tujuh Kantor Layanan 

Selain itu, Johan O Silalahi juga diberhentikan dari Komisaris Independen. Berbeda dengan Said Didu, Johan mengundurkan diri melalui WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum, dan Komisaris Utama PTBA serta Dirut PTBA.

"Dengan alasan mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 2018,"

Perseroan mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PTBA. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya