Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indef Bhima Yudhistira Adhinegara meminta pemerintah kembali mengkaji kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), terutama 25 bidang usaha yang dibuka 100% bagi investor asing.
Menurutnya, liberalisasi dengan membuka pintu masuk bagi asing tersebut akan berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat.
"Investor boleh masuk tapi harusnya ada sharing dengan pemain lokal dan saham pengendali ada di pengusaha lokal, bukan 100% diberikan ke asing," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (23/12).
Baca juga: Menteri Perhubungan Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Tsunami
Jika 25 bidang usaha sepenuhnya dibuka kepada investor asing, sambung Bhima, itu akan berisiko bagi pertumbuhan ekonomi ke depannya. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi akan semakin tidak inklusif. "Jika ada profit pun akan ditransfer ke negara induknya. Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan," terangnya.
Lebih lanjut, Bhima menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya juga telah membuka ruang untuk investasi asing yang cukup besar melalui Paket Kebijakan X tahun 2016. Ada 101 bidang usaha yang diperluas bagi investor asing. Namun, 51 dari 101 bidang usaha tersebut tidak diminati oleh investor.
"Kenapa sekarang malah makin diperluas? Saya bingung logikanya. Dampak dibukanya DNI kepada asing juga tidak berpengaruh pada investasi yang masuk," katanya.
Bhima mengatakan bahwa hasil pertumbuhan realisasi investasi pun tidak signifikan. Bahkan, sambungnya, di kuartal III lalu investasi asing langsung atau FDI anjlok minus 20,2% dibandingkan posisi yang sama tahun 2017.
"Coba lah pemerintah lihat akar masalah yang struktural. Perizinan memulai usaha kita masih rumit (ranking 134), administrasi pembayaran pajak peringkat di ease of doing business 112, kemudian birokrasi daerah yang lambat, korupsi dan pembebasan lahan butuh waktu lama. Itu yang harus diselesaikan dulu baru investor akan masuk," paparnya.
Terlepas dari itu semua, Bhima pun berpendapat bahwa Perpres DNI sebaiknya ditunda terlebih dahulu atau bahkan dibatalkan.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa langkah pemerintah yang kembali memasukkan 5 bidang usaha yang berkaitan dengan UMKM ke DNI sudah tepat. Menurutnya, saat ini tidak ada lagi sektor UMKM yang terbebani dengan relaksasi DNI tersebut.
"Latar belakang memberikan kebijakan DNI sebelumnya adalah bertitik tolak untuk memberikan kesempatan pengusaha lokal termasuk pengusaha berskala UMKM untuk melakukan usaha yang masuk dalam DNI," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan pada 16 November 2018. Paket kebijakan tersebut meliputi perluasan pemberian fasilitas tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi, dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam.
Namun, kebijakan relaksasi DNI mendapatkan protes dari kalangan dunia usaha, khususnya UMKM. Hal itu karena salah satu kebijakannya adalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, termasuk lima bidang usaha yang terkait UMKM. Atas hal itu, Presiden Joko Widodo pun akhirnya memutuskan akan mengeluarkan sektor UMKM dari kebijakan relaksasi DNI. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved