Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sugiyartanto memastikan akan ada penyesuaian tarif bagi angkutan logistik yang melintasi Trans Jawa dengan jarak tempuh panjang.
Untuk jarak pendek, pada setiap ruas, penghitungan tarif akan menyesuaikan nilai investasi. Secara rata-rata, tarif yang dibayarkan adalah Rp1.000 per kilometer (km).
Namun, kemungkinan, skema hitungan itu tidak akan berlaku dalam jarak panjang terutama untuk angkutan logistik.
"Untuk perjalanan yang cukup jauh, misalnya dari Merak atau Jakarta ke Surabaya, nanti akan ada hitungan terpisah. Merak ke Surabaya itu sekitar 800 km, bukan berarti nanti kita bayar Rp800 ribu. Bukan begitu," jelas Sugiyartanto saat ditemui di Jembatan Tol Kaliluto, Jawa Tengah, Kamis (20/12).
Baca Juga: Trans-Jawa Resmi Tersambung
Ia mengatakan, pemerintah sebagai regulator, bersama para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tengah mencari rumus yang tepat terkait penghitungan tarif jarak jauh.
"Kami sedang pelajari ini. Diharapkan awal bulan depan sudah ketemu rumusnya. Kita bahas sama BUJT, tarif jarak panjang gimana, jarak pendek gimana," ucapnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved