Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut temuan penggunaan hutan lindung seluas 4.535.93 Ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan persoalan pembuangan limbah tailing sudah selesai.
Pasalnya seluruh dokumen penangananya sudah disepakati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Dokumen tresebut tinggal dikeluarkan pengesahannya melalui peraturan menteri dan dilanjutkan proses penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari IPPKH senilai Rp450 miliar.
"IPPKH nya bisa selesai kapan? Prosesnya panjang penanganannya mulai dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat rapat juga. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember 2018 dengan rekomendasinya sudah ada dan sudah diproses. Tadi pagi jam 1 malam saya masih ngorbol sama Gubernur Papua (Lukas Enembe) yang hari ini saya kira bisa diselesaikan," tegas Siti didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Anggota IV BPK Rizal Djali saat memberikan keterangan resmi menyangkut tindaklanjut temuan BPK terhadap PTFI di kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12).
Menurut Siti, PTFI bisa langsung menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH Rp460 miliar setelah IPPKH disahkan melalui keputusan Menteri LHK. Jangka waktunya berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6 bahwa keterlambatan denda atau kewajiban itu mulai 1 bulan sampai 24 bulan.
Sementara itu, lanjut Siti, menyangkut penyelesaian limbah tailing yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosisten dari kegiatan PTFI dilakukan melalui roadmap atau rencana aksi yang sudah disusun dan disepakati kedua belah pihak.
"Jadi roadmap yang disiapkan PTFI difasilitasi pemerintah itu dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian. Ini sudah selesai. Kemudian dia akan dilengkapi studi yang rinci," katanya.
Baca juga: Persoalan Lingkungan Sudah Selesai, BPK: Divestasi Bisa Cepat Rampung
Langkah-langkah rencana aksi penanganan limbah tailing secara umum meliputi pembangunan tanggul rendah, multi tanggul dan hydrolik mulai dari hulu, pengurangan sedimen tailing dan non tailing dengan proses isolasi, memperluas penananman mangrove serta pemanfaatan tailing.
"Yang paling penting roadmap ni pemanfaatan tailing. Produksnya 160-200 ribu ton per hari. Jadi ini musti dimanfaatkan. In dia enggak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung oleh industri lainnya karena bisa digunakan untuk bahan kontruksi, material uruk serta banyak lagi," paparnya.
Siti memaparkan, rencana aksi penanganan limbah tailing disususn untuk 12 tahun ke depan. Prosesnya bertahap dan sistematis yang dibagi dalam dua periode yakni 2018 sampai 2024 dan 2025 sampai 2030.
"Roadmap pertama. 2018 - 2024. Itu pertama. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Dalam rangka itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Ada indikator yang akan menjadi acuan," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Anggota IV BPK, Rizal Djalil, menegaskan bagi BPK seluruh temuan yang telah diungkap yakni menyangkut PNBP IPPKH senilai Rp460 miliar, limbah tailing, kekurangan PNBP dan jaminan reklamasi US$1,616 juta sudah selesai dengan rencana aksi dan penyeleisaian pembayaran tersebut.
"Kemudian, BPK akan memonitor, karena LHK adalah mitra BPK akan melakuan pemeriksaan. Dengan ini diharapkan proses divestasi segera selesai," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved