Berdikari di Atas Kekayaan Laut Sendiri

MI/FATHIA NURUL HAQ
01/4/2015 00:00
Berdikari di Atas Kekayaan Laut Sendiri
(ANTARA/DEDHEZ ANGGARA)
'Bukan lautan, hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu'. 
PENGGALAN tembang milik band legendaris Koes Plus itu masih sebatas sebuah lagu. Pasalnya, meski berdaulat atas 3.257.483 km2 lautan dan berhak memanfaatkan sumber daya alam sejauh 200 km dari garis pantai terluar, nelayan Indonesia belum menjadi tuan di rumah mereka sendiri.

"Bagi kami, pemilik laut belum tentu penguasa laut karena penguasa laut itu pemilik kapal," tutur Rodhial Huda, 56, nelayan asal Kepulauan Natuna, di Jakarta, kemarin.

Kerap kali ia harus pasang badan menantang kapal penangkap ikan besar asal Thailand, Vietnam, dan Filiphina. Namun, apa daya, dengan bermodal sampan dan jaring sederhana, seringnya mereka hanya bisa menonton aksi kapal asing yang leluasa beroperasi di laut Nusantara.

Ia pun mafhum, sejak lama laut jauh dari sentuhan pembangunan nasional yang membuat masyarakat pesisir amat minim pendidikan dan geliat pertumbuhan ekonomi. "Bagaimana bisa disegani tetangga kalau yang tinggal di perbatasan orang seperti saya, tidak berpendidikan dan buta huruf?" tanyanya.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad berjanji menyebar sentra pencarian ikan untuk pemberdayaan nelayan. "Sejak lama kita surplus nelayan sampai 3.000 di pantai utara (pantura). Mereka akan direlokasi terutama ke Indonesia Timur," ujarnya.

Janji itu bagai angin surga bagi Rodhial. Seperti saat ia sempat bernapas lega pascapemerintah memoratorium eks kapal asing pada November 2014 yang membuat 1.200 kapal tidak beroperasi. Namun, per 30 April 2015 moratorium tersebut akan dicabut. Menteri KKP Susi Pudjiastuti berjanji pascapencabutan itu izin kapal eks asing akan diperketat.

"Itu terkait illegal fishing yang kerap mereka lakukan," katanya, Senin (30/3).

Hasil evaluasi KKP terhadap 1.398 kapal eks asing menunjukkan 70% di antaranya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu dan 40% milik perusahaan fiktif.

"Kendati punya surat layak operasi (SLO) atau surat izin penangkapan ikan (SIPI), praktis izin mereka langsung gugur," papar Susi.

Ia pun yakin illegal fishing telah diboncengi tindak kejahatan lain. "Polisi Perairan baru saja menangkap 800 kg narkoba yang diselundupkan kapal eks asing," tutur Susi.

Praktik perbudakan
Bahkan, imbuhnya, pertengahan Maret 2014 terungkap praktik perbudakan anak buah kapal PT Pusaka Benjina Resources di Pulau Benjina, Perairan Aru, Maluku. Itu pun bisa melenyapkan potensi ekspor perikanan Indonesia sebesar US$4 miliar-US$6 miliar. "Importir mana mau beli ikan hasil slavery (perbudakan). Kalau dibiarkan, buyer tidak akan percaya Indonesia."

Meski tidak mudah mengungkap kasus itu, Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa bertekad menuntaskan kasus itu. "Saya mendorong whistle blower. Agar bebas bicara, mekanisme perlindungan kita koordinasikan dengan LPSK," katanya. (Tes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya