Perusahaan yang Kena Sanksi Diberikan Kesempatan Ajukan Keberatan

Nur Aivanni
18/12/2018 16:33
Perusahaan yang Kena Sanksi Diberikan Kesempatan Ajukan Keberatan
( ANTARA FOTO/M N Kanwa)

DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa 11 perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kebijakan penerapan B20 secara maksimal telah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM. Mereka pun diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas surat pemberitahuan tersebut.

"Tadi rapat konfirmasi saja, apakah mereka sudah terima surat pemberitahuan dari saya, mereka sudah menerima. Nah, sekarang mereka mempersiapkan kalau memang ada keberatan, silakan disampaikan secara tertulis," katanya usai rapat koordinasi B20 di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12).

Baca juga: Kebijakan B20 Perlihatkan Hasil Positif

Djoko mengutarakan, ada sejumlah keberatan yang disampaikan oleh perusahaan. Pasalnya, dalam penerapan B20 secara menyeluruh memang membutuhkan waktu.

"Kan begini Badan Usaha BBN (BU BBN) udah kirim, besoknya baru dicampur. Setelah dicampur perlu waktu sehari untuk pengendapan. Jadi ada dua-tiga hari yang tidak bisa menyuplai B0, ini kan jadi dispute. BU BBN ngga mau kena denda. BU BBM juga perlu waktu proses untuk mencampur," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada 11 perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kebijakan penerapan B20 secara maksimal. Terhadap itu, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda dengan total sekitar Rp 360 miliar. Dari 11 perusahaan tersebut, dua perusahaan adalah penyalur B20 atau BU BBM dan 9 perusahaan adalah penyedia fame atau BU BBN.

Djoko mengatakan bahwa nilai denda bagi BU BBM porsinya lebih kecil jika dibandingkan dengan BU BBN. "(Denda) Yang BU BBM sedikit, yang paling banyak itu BU BBN," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya