Menkeu Harus Cermati Rekam Jejak Pemodal Merpati

Micom
18/12/2018 08:10
Menkeu Harus Cermati Rekam Jejak Pemodal Merpati
(MI/PALCE AMALO)

KANTOR firma hukum Assiddiqie Pangaribuan and Patners (AP&P) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meneliti rekam jejak calon investor Merpati Airlines.

Sebab, menurut kantor firma hukum tersebut, calon penyuntik dana maskapai pelat merah itu masih tersangkut masalah hukum.

Demikian dikatakan juru bicara kantor firma hukun AP&P, Robby Ferliansyah, kepada awak media, di Jakarta, Senin (17/12).
 
Dikatakan Robby, PT Intra Asia Corpora (IAC), selaku calon investor Merpati, masih terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia (AIA).

Sementara, AIA memiliki kewajiban bayar kepada PT Premiere Resource Indonesia (PRI) sebesar Rp13.750.000.000, yang hingga kini tidak dibayar, meski telah mempunyai keputusan hukum tetap di Mahkamah Agung.

Bahkan, status kepengurusan Direktur Utama AIA, Rendra Prapantsa, telah dicabutbseumur hidup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sampai hari ini PT PRI yang juga klien kami tidak dibayar oleh AIA. Padahal sudah ada perintah bayar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Perlu diketahui, AIA 95% sahamnya dimiliki oleh Intra Asia Corpora, yang menawarkan diri sebagai pemodal Merpati Airlines.

Saya pikir penting bagi Menkeu, Ibu Sri Mulyani, untuk mengetahui dan meneliti rekam jejak calon investor perusahaan milik negara,” tukas Robby.

Ditambahkan, AIA seharusnya membayar kewajiban kepada PT PRI senilai Rp13 miliar lebih itu pada 2012. Namun hingga kini, 6 tahun berjalan, kewajiban itu belum direalisasi.

“Kami sudah bersurat ke OJK dan Kemenkeu, selaku otoritas pengawas perusahaan jasa keuangan.

Apalagi setelah kami mendengar pemilik saham mayoritas AIA, Kim Johanes Mulia, akan menjadi investor Merpati Airlines dengan rencana menyuntik dana sebesar Rp6,4 triliun,” tukasnya.   

Seperti diberitakan, Kim Johanes yang memiliki usaha PT Intra Asia Corpora dengan pihak Merpati telah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat pada 29 Agustus 2018 lalu.

Namun, Menkeu Sri Mulyani memberi syarat bagi kreditur yang akan menyuntikkan modal harus memiliki latar belakang jelas.

Artinya, tidak hanya menawarkan ketertarikan, tetapi juga harus memberi masukan kepada Merpati Airlines antara lain keahlian, teknologi, dan dana.
 
Menurut catatan media, Kim sebelumnya juga pernah mencoba berbisnis di industri penerbangan dengan membeli Kartika Airlines dari PT Truba pada 2005 silam.

Ia bahkan juga telah menyepakati kontrak pembelian 30 pesawat Sukhoi seharga Rp7,6 triliun pada 19 Juli 2010. Namun, Sukhoi membatalkan transaksi itu pada Mei 2013 karena Kartika Airlines tidak memenuhi syarat finansial sesuai kesepakatan awal. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya