Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus berupaya meningkatkan lagi daya saing Indonesia di kancah global dengan berbagai terobosan kebijakan. Salah satunya dengan menghapus dualisme pengelolaan kawasan industri di Batam. Dalam pengantar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah ingin Batam dan sekitarnya betul-betul bisa dikembangkan secara maksimal sehingga memiliki daya saing untuk kawasan ekonomi dan daya tarik bagi investor.
Oleh karena itu, kata Presiden, Batam perlu dikelola lebih profesional lagi sehingga menjadi sebuah kawasan ekonomi yang benar-benar bisa dikembangkan, terutama untuk sentra industri. “Pada saat terakhir saya ke Batam, saya melihat sendiri potensinya yang sangat besar, tapi mungkin di sisi kecepatan pelayanan yang paling banyak memang keluhan di bidang urusan pertanahan.
”Melalui rapat terbatas itu, pemerintah berencana menunjuk Wali Kota Batam sebagai pemimpin Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, menurut komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, pemosisian Wali Kota Batam sebagai kepala ex ofi cio BP Batam melanggar aturan. “Sebab dalam UU No 23/2014 tentang Pemda, kepala daerah dilarang rangkap jabatan.
”Dia mengimbau agar pada draf kebijakan baru BP Batam, jika hal itu dilakukan, dibuka ruang untuk memperoleh masukan dari publik. Kabag Humas Kemenko Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati mengatakan, saat ini pemerintah memang sedang menyiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex offi cio oleh Wali Kota Batam.
Untuk diketahui, BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Badan itu dimandatkan untuk pengelolaan investasi bisnis dan industri, sedangkan Pemerintah Kota Batam dimandatkan untuk pengelolaan administrasi pemerintahan yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam implementasinya, dua kewenangan dalam satu objek pada wilayah yang sama itu akhirnya menimbulkan tumpang-tindih.
Langkah tepat
Berbeda dengan Laode, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai keputusan pemerintah yang memberi kewenangan kepada wali kota untuk mengelola Batam justru sebagai tindakan yang tepat. “Dengan keputusan itu, berbagai kebijakan yang diciptakan guna mendatangkan investasi diharapkan tidak lagi menyulitkan lantaran semua dikendalikan satu tangan saja yakni wali kota setempat.
”Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkam selama ini dualisme kewenangan di Batam kerap dikeluhkan para investor.
“Keluhan para investor selama ini ialah dualisme otoritas. Itu membuat aturan menjadi berbelit, membingungkan. Itu yang kami (pemerintah) ingin hilangkan.” Wali Kota Batam Muhammad Rudi masih enggan mengomentari rencana kebijakan pemerintah pusat itu. “Saya no comment. Belum ada hitam di atas putih,” ujarnya seperti dikutip Antara, kemarin.(E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved