Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA pihak menyambut positif pemberlakuan kebijakan satu peta (one map policy) yang dapat diakses kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kebijakan yang oleh Presiden Joko Widodo disebut berhasil mengatasi banyak kepentingan dan kekhawatiran itu dinilai semakin menarik minat para investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menilai kebijakan satu peta yang diluncurkan Presiden pada Selasa (11/12) tersebut sangat membantu para penanam modal dalam menyusun program dan mengurus perizinan di seluruh daerah.
"Potensi wilayah tersaji secara akurat. Data perencanaan dan pengembangan wilayah menjadi rujukan yang valid sehingga efektif dalam menindaklanjuti suatu perizinan. Tidak ada lagi izin ganda yang menyulitkan pengembangan wilayah karena dasar peta yang berbeda," kata Soni, panggilan akrab Sumarsono, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Soni, investor asing sangat membutuhkan semua itu. "Mereka dapat melihat rencana pembangunan suatu daerah, bagaimana proyek infrastruktur, dan berbagai kebijakan nasional lainnya."
Ketua DPR Bambang Soesatyo pun menginginkan konsistensi sikap dalam menjalankan kebijakan satu peta itu.
"Saya menilai perlunya political will pemerintah menjalankan kebijakan satu peta. Indonesia akan memiliki big data tentang seluruh informasi yang terdiri dari lokasi di permukaan, di dalam, ataupun di atas bumi Nusantara. Semua ini meningkatkan kepastian berusaha terkait dengan lokasi, peruntukan, zonasi lahan, dan kemudahkan izin usaha," ujar Bambang.
Oleh karena itu, guru besar di Fakultas Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo, menekankan perlunya pemerintah pusat dan daerah untuk segera menuntaskan kesemrawutan persoalan izin dan konflik lahan.
"Di balik tumpang-tindih ada korupsi. Lalu ada proses perizinan untuk membangun perkebunan di luar hak guna usaha. Kemudian ada juga ekspansi lahan yang begitu luas, tetapi nilai pajak atas tanahnya kecil," ungkap Hariadi.
Menurut Hariadi, kebersengka-rutan izin lahan berdasarkan identifikasi Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta terjadi di Sumatra seluas 6,4 juta hektare dan di Kalimantan seluas 10,4 juta hektare.
"Nanti ketahuan siapa yang mengeluarkan izin. Perlu peningkatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan tumpang-tindih lahan ini," kata Hariadi.
Perbaikan data
Bagi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, keberadaan satu peta juga membantu aparat pajak untuk memperbaiki basis data terkait dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
"Selama ini kami melakukan geo tagging terhadap wajib pajak terdaftar untuk mengidentifikasi keberadaan mereka, termasuk mendeteksi wajib pajak yang belum terdaftar. Ke depan, capaian pajak dalam konteks jumlah wajib pajak terdaftar mendekati kondisi yang ideal," ujar Hestu Yoga.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, sependapat dengan Hestu. "Pemetaan itu kunci awal bagi pemungutan pajak yang baik, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, yang selama ini berlindung di balik tumpang-tindih lahan." (Dhk/Nur/Pra/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved