Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Mienrba) berpotensi menghalangi perusahaan BUMN menambah pengelolaan batubara.
Penyebabnya, terdapat peraturan perpanjangan otomatis pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) maupun kontrak karya (KK).
"Kalau berdasarkan draf yang beredar tentang revisi PP ini yakni pemilik PKB2B bisa mendapatkan perpanjangan izin otomatis dan itu disahkan maka selama 20 tahun ke depan jangan harap BUMN mampu menambah penguasaan wilayah kerja batubara. Itu artinya BUMN tetap menjadi pemain kecil di industri ini," terangnya, pada diskusi bertajuk Menyoal Revisi ke-6 PP No.23 Tahun 2010 tentang Usaha Minerba, di Jakarta. Rabu (12/12)
Pada kesempatan itu hadir pula Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Simon Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Resoures Studies (IRESS) Marwan Batubara Dosen Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Ceri, Yusri Usman dan Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa terjadi karena dalam draf revisi PP tidak sejalan dengan aturan sebelumnya yang memberikan prioritas kepada BUMN untuk mengelola lahan perusahaan pemilik PKB2B yang habis kontrak. Padahal penting BUMN lebih banyak mengelola tambang supaya lebih cepat membantu negara mewujudkan ketahanana energi.
Terlebih, kata dia jumlah pembangkit listrik didominasi dari energi batubara. Apabila BUMN memiliki banyak penguasaan pengelolaan batubara dapat memberikan kepastian suplai ke PLN dalam kondisi harga tinggi maupun rendah.
"Kita tidak anti asing atau swasta tapi UU memberikan ruang untuk BUMN memberikan andilnya mengelola sumber energi yang berlimpah ini. Jangan sampai PLN terus-terusan mengemis meminta pasokan batubara," katanya.
Redi mengatakan, revisi PP 23 juga bertentangan dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yakni menghapus batasan wilayah operasi kerja paling banyak 15ribu ha dan tetap didasarkan pada luasan yang didapat dari PKB2B. Itu jelas bertentangan karena UU telah membatasinya dengan semangat untuk menjaga cadangan dan kelangsungan kebutuhan energi nasional ke dapn.
Kemudian, kata dia, UU telah mewajibkan PKP2B harus mengikuti rezim IUPK sejak 2010 dengan tahapan-tahapan yang telah diatur secara rinci. "Dalam draf revisi PP tidak, langsung dapat IUPK," jelasnya
Oleh sebab itu, ia meminta pemeritnah khususnya Kementerian ESDM mendalami draf tersebut dengan semangat menjaga energi nasional dan sumber daya alam. Jika dilanjutkan seperti persoalan Wilayah Percadangan Nasional (WPN), sisa wilayah dari 15ribu ha dari PKP2B dan aset yang harusnya menjadi milik negara namun diabaikan itu berpotensi merugikan negara karena masuk praktik korupsi sesuai UU Minerba.
"Barang milik negara, infrastruktur PKP2B yang habis kontrak itu milik negara yang harus dicatatakan ke kemenkeu tapi kalau tidak dilakukan dan diberikan penguasaan kepada perusahaan dengan dalih perpanjangan kontrak maka melanggar administrasi negara dan tentu berpotensi korupsi," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved