Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan skema bagi hasil (gross split) masih menarik bagi investor. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak wilayah kerja (WK) Sengkang dan East Sepinggan yang menggunakan skema gross split dari semula dengan skema cost recovery.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menganggap gross split menarik serta menguntungkan,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada pers seusai menyaksikan penandatanganan kontrak WK Sengkang dan East Sepinggan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/12).
Arcandra menyebutkan hingga saat ini sudah 30 lebih KKKS menggunakan skema gross split untuk menjalankan bisnisnya. “Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari cost recovery ke gross split. Gross split membuat proses lebih simpel dan efektif,” terang Arcandra.
Dia melanjutkan meski dari perspektif pemerintah skema gross split ini sangat atraktif, pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dari para kontraktor. “Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep gross split,” tegas Arcandra.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan kontrak bagi hasil WK Sengkang merupakan kontrak perpanjangan dengan pemegang partisipasi interes Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd sebesar 100%. Kontrak bagi hasil WK Sengkang bakal berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 24 Oktober 2022.
Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar US$88 juta dan bonus tanda tangan US$12 juta.
Partisipasi interes yang dimiliki Energy Equity Epic (Sengkang) tersebut termasuk partisipasi interes 10% yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Sementara itu, terang Djoko, kontrak bagi hasil WK East Sepinggan ialah kontrak skema cost recovery pertama yang beralih menjadi kontrak skema gross split sesuai dengan usul kontraktor, yang salah satu pertimbangannya ialah efektifitas pengembangan WK East Sepinggan.
“Pemegang partisipasi interes WK East Sepinggan ialah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85% serta PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15% dengan Eni East Sepinggan Limited akan bertindak sebagai operator,” pungkas Djoko. (Cah/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved