Sukuk Tabungan ST-002 Berhasil Lampaui Target

Fetry Wuryasti
10/12/2018 11:20
Sukuk Tabungan ST-002 Berhasil Lampaui Target
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DIREKTORAT Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyambut gembira keberhasilan Sukuk Negara Tabungan 002 atau ST-002 melampaui target awal senilai Rp1,7 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianty Hadiningdyah, menuturkan hingga penutupan akhir masa penawaran Sukuk Negara Tabungan 002 pada 22 November 2018 didapatkan dana masyarakat senilai Rp Rp4,9 triliun.

“Sejak awal kami optimistis Sukuk 002 diminati pasar. Hasilnya, dari target awal Rp1,7 triliun, ternyata hingga masa penawaran ditutup pada 22 November, ST-002 meraup Rp Rp4,9 triliun atau setara 290% dari target dan melampaui pencapaian ST-001 pada 2016 sebesar Rp2,59 Triliun ,” ujarnya, Senin (10/12).

Penjualan ST-002 dengan rata-rata volume pembelian per investor adalah sebesar Rp300,13 juta dan menjangkau 16.477 investor di seluruh provinsi di Indonesia. Sementara investor baru e-SBN atau yang belum pernah memesan SBR003 dan SBR004 sebanyak 11.591 investor.

 

Baca juga: Sentimen Negatif Eksternal Bayangi Pelemahan Rupiah

 

DJPPR mendapati sumlah investor terbesar adalah yang melakukan pembelian pada rentang Rp1 juta – Rp100 juta, yang mencapai 59,55% sementara berdasarkan usia, jumlah investor dari generasi milenial mencapai 44,61% dari total jumlah investor, atau sebanyak 7.350 investor.

“Adapun dari sisi volume pembelian, kelompok Baby Boomers atau berusia 54 – 72 tahun adalah terbesar, yang mencapai 45,44% dari total volume pembelian, atau sebesar Rp2,25 triliun,” paparnya.

Jumlah investor terbesar berdasarkan kelompok pekerjaan adalah Pegawai Swasta yang mencapai 36,49%, selanjutnya kelompok Wiraswasta dan PNS/ TNI/ Polri yang masing-masing mencapai 18,72% dan 11,71%.

Adapun volume pembelian terbesar berdasarkan kelompok pekerjaan adalah Wiraswasta yang mencapai 35,03%, disusul oleh Pegawai Swasta dan Ibu Rumah Tangga yang masing-masing mencapai 26,46% dan 14,10%.

Penduduk DKI Jakarta masih mendominasi asal pembeli ST-002 yang mencapai Rp2,26 triliun (45,63%), sedangkan wilayah Indonesia Bagian Barat selain DKI Jakarta mencapai Rp2,20 triliun (44,56%), dan wilayah Indonesia Bagian Tengah mencapai Rp452,31 miliar (9,15%).

Sukuk Negara Tabungan atau (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Produk ST-002 mulai ditawarkan pemerintah pada 1-22 November 2018 dengan masa proses penyelesaian akhir transaksi (setelmen) pada 29 November 2018 dan jatuh tempo pada 10 November 2020 dengan fasilitas early redemption.

ST-002 adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas early redemption.

Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST-002 oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo.

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk early redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.

“Minimum pemesanan ST-002 adalah Rp1 juta, sementara maksimum pemesanan mencapai Rp3 miliar. Melalui investasi Sukuk Tabungan, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional,” papar Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan RI, Loto Srinaita Ginting.

Hasil investasi Sukuk Tabungan, lanjutnya, akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.

Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah.

 Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah, serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah.

Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya