Redistribusi Tanah Pemenuhan HAM

(Njr/Sat/X-10)
10/12/2018 06:45
Redistribusi Tanah Pemenuhan HAM
(MI/ADAM DWI)

PROGRAM pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait redistribusi tanah melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bentuk dari pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak petani. Ini merupakan pemenuhan akan hak asasi manusia.

“Jadi, mendistribusikan hak terhadap tanah petani, itu bagian dari pengakuan terhadap hak-hak dasar petani,” kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, saat dihubungi tadi malam.

Henry dihubungi terkait dengan peringatan Hari HAM yang diperingati tiap tanggal 10 Desember.

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi-JK memiliki empat program yang berkaitan dengan pertanahan. Pertama, redistribusi tanah melalui Tanah Objek Reforma Agraria seluas 4,5 juta hektare. Kedua, legalisasi tanah 4,5 juta hektare. Ketiga, redistribusi tanah 12,7 juta hektare melalui program perhutanan sosial. Keempat, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifi kasi tanah.

Untuk program PTSL, Henry mengatakan, pada 2017 sudah dibagikan 5,4 juta bidang tanah dan tahun ini sebanyak 7 juta bidang tanah. Untuk tahun 2019, kata Henry, direncanakan akan dibagikan 9 juta bidang tanah. “Manfaat pembagian sertifikasi tanah, bagi petani cukup jelas di mana batas-batas tanah nya, bisa menghindari konflik-konflik pertanahan,” katanya.

Langkah ini mendapatkan apresiasi khusus dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ahmad meminta pemerintah lebih fokus lagi merampungkan programprogram reformasi agraria yang lain, semisal program distribusi lahan dan perhutanan sosial.

“Ada kebijakan-kebijakan penyelesaian kasus agraria yang kita apresiasi. Namun, yang lebih mendasar itu ialah distribusi lahan seperti yang dijanjikan Pak Jokowi tempo hari, termasuk perhutanan sosial yang targetnya 12,7 juta hektare. Ini diperuntukkan bagi masyatakat yang belum punya lahan agar produktif,” katanya.

Ahmad berharap diluncurkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dapat dilaksanakan dengan baik. Perpres ini juga mendapatkan apresiasi dari Komnas HAM karena subjek penerima program ini menyasar masyarakat menengah ke bawah.

“Perpres yang dikeluarkan bulan September itu sangat bagus. Saya harapkan perpres itu dapat mempercepat program reformasi agraria,” tambah Ahmad.

Bukan sekadar penindakan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Mualimin Abdi mengatakan penegakan HAM jangan hanya dilihat dari segi penindakan. Namun, itu juga perlu diperhatikan dari sisi pemenuhan terhadap hak perlindungan serta pemajuan rakyat Indonesia.

Pemenuhan hak dasar rakyat itu telah dijalankan pemerintah melalui program-program yang disesuaikan dengan kementerian serta lembaga terkait. “Ranah HAM kan berlaku untuk seluruh kementerian lembaga serta pemda di tingkat daerah,” ujarnya

Gunawan, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), mengatakan sejak Nawa Cita dinyata kan, Presiden Jokowi sudah punya kebijakan yang ditujukan sebagai upaya realisasi progresif perlindungan HAM, baik sipil politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya