Redistribusi Tanah Bagian dari Pengakuan Hak Petani

Nur Aivanni
09/12/2018 22:07
Redistribusi Tanah Bagian dari Pengakuan Hak Petani
(Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih -- MI/ADAM DWI )

KETUA Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan bahwa hak-hak petani harus terus diperhatikan oleh pemerintah. Program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait redistribusi tanah melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dikatakannya, adalah bentuk dari pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak petani.

"Jadi mendistribusikan hak terhadap tanah petani, itu bagian dari pengakuan terhadap hak-hak petani," kata Henry saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/12).

Baca juga: Jokowi Akan Buka Rakernas Asparindo 2018

Hanya saja redistribusi tanah melalui TORA, dikatakan Henry, masih terbilang kecil. "Baru puluhan ribu, cuma sudah direncanakan akan dibagikan sebanyak 1 juta hektare yang akan dimulai awal Januari 2019," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintahan Jokowi-JK memiliki empat program yang berkaitan dengan pertanahan. Pertama, redistribusi tanah melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,5 juta hektare. Kedua, legalisasi tanah 4,5 juta hektare. Ketiga, redistribusi tanah 12,7 juta hektare melalui program perhutanan sosial. Keempat, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah.

Untuk program PTSL sendiri, Henry mengatakan pada tahun 2017 sudah dibagikan 5,4 juta bidang tanah. Tahun ini sebanyak 7 juta bidang tanah. Dan untuk tahun 2019, kata Henry, direncanakan akan dibagikan 9 juta bidang tanah.

"Manfaat pembagian sertifikasi tanah, bagi petani cukup jelas dimana batas-batas tanahnya, bisa menghindari konflik-konflik pertanahan," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya