Urgensi DPR Perihal UU BUMN Dipertanyakan

Satria Sakti Utama
09/12/2018 21:40
Urgensi DPR Perihal UU BUMN Dipertanyakan
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DPR berambisi ikut campur dalam penentuan Komisaris dan Direktur Utama (Dirut) BUMN yang sejatinya menjadi tupoksi pemerintah pusat. Saat ini, DPR berusaha untuk meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN agar keinginan tersebut dapat terlaksana.

Salah satu poin yang mengaitkan DPR dalam penentuan Komisaris dan Dirut BUMN ialah keharusan menggelar fit dan proper test terlebih dahulu. Akan tetapi, pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai belum ada urgensi bagi DPR untuk melakukannya.

"Saya kira belum ada kebutuhan konstitusional untuk melibatkan DPR dalam menentukan direksi BUMN," kata Irman saat dihubungi, Minggu (9/12).

Baca juga: Pergantian Direksi BUMN Tidak Perlu Libatkan DPR

Irman menambahkan, jika RUU BUMN ini disahkan akan membuat akselerasi BUMN akan melambat. Hal ini akan berimbas dengan aspek bisnis dan finansial lembaga bersangkutan.

"Kalau semua penentuan direksi badan negara kemudian melibatkan dua lembaga negara dalam pengisiaan nahkodanya, maka badan negara itu bisa jadi akan mengalami akselarasi yang lambat," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya