Pemerintah Revisi Batas Pungutan Ekspor Minyak Sawit

(Nur/Pra/E-3)
05/12/2018 21:10
Pemerintah Revisi Batas Pungutan Ekspor Minyak Sawit
( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

PEMERINTAH telah menerbitkan aturan baru mengenai dana pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018.

Pada PMK yang ditandatangani dan diundang­kan pada 4 Desember 2018 itu, batasan harga yang akan dikenai pungutan lebih tinggi dari yang semula direncanakan.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dana pu­ngutan ekspor CPO menjadi US$0 per ton jika harga CPO di bawah US$570 per ton. Sebelumnya, pemerintah akan mengatur dana pungutan ekspor CPO menjadi nol jika harga CPO di bawah US$500 per ton.

“Itu yang dipakai ialah harga referensi setiap bulan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan,” ungkap Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (512).

Dengan begitu, jika harga CPO US$570 per ton hingga US$691 per ton, dana pungutan ekspor yang dikenakan sebesar US$25 per ton.

Adapun jika harga CPO di atas US$691 per ton, dana pu­ngutan yang dikenakan sebesar US$50 per ton.

Ia berharap regulasi itu mendapatkan ­respons positif dari pelaku eksportir. “Kenapa ini (PMK) segera dikeluarkan? Sebab harga sudah terlalu rendah, kami ingin dorong ekspor CPO,” pungkasnya. (Nur/Pra/E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya