Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan aturan baru mengenai dana pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018.
Pada PMK yang ditandatangani dan diundangkan pada 4 Desember 2018 itu, batasan harga yang akan dikenai pungutan lebih tinggi dari yang semula direncanakan.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dana pungutan ekspor CPO menjadi US$0 per ton jika harga CPO di bawah US$570 per ton. Sebelumnya, pemerintah akan mengatur dana pungutan ekspor CPO menjadi nol jika harga CPO di bawah US$500 per ton.
“Itu yang dipakai ialah harga referensi setiap bulan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan,” ungkap Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (512).
Dengan begitu, jika harga CPO US$570 per ton hingga US$691 per ton, dana pungutan ekspor yang dikenakan sebesar US$25 per ton.
Adapun jika harga CPO di atas US$691 per ton, dana pungutan yang dikenakan sebesar US$50 per ton.
Ia berharap regulasi itu mendapatkan respons positif dari pelaku eksportir. “Kenapa ini (PMK) segera dikeluarkan? Sebab harga sudah terlalu rendah, kami ingin dorong ekspor CPO,” pungkasnya. (Nur/Pra/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved