Keuangan BUMN tidak Perlu Dicemaskan

Try/E-2)
05/12/2018 22:45
Keuangan BUMN tidak Perlu Dicemaskan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

EKONOM Universitas Gadjah Mada, ­Revrisond Baswir, mengatakan untuk menilai kondisi keuangan perusahaan, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), sebaiknya tidak terjebak pada besaran nominal. Sebab, kata dia, dalam menilai tingkat kesehatan suatu perusahaan, yang diperhatikan bukanlah besaran nominalnya, melainkan besaran relatifnya yang dihitung dengan beragam formula (rasio).

Begitu pun terkait masalah utang, perlu dilakukan pembedaan antara perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan dan perbankan dengan perusahaan nonbank. “Bagi bank, pinjam-meminjam ialah bisnis utama mereka. Sebab itu, ketika berbicara mengenai utang bank, pembedaan yang tegas harus dilakukan antara tabungan masyarakat yang biasa disebut sebagai DPK (dana pihak ketiga) dan utang yang diperoleh dari lembaga keuangan lain atau dari pasar uang yang biasanya tergolong sebagai long term loan (LTL),” ujar
Revrisond.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memaparkan bahwa utang riil BUMN per September 2019 ialah Rp2.448 triliun. Adapun angka sebesar Rp5.271 triliun seperti yang dipaparkan di DPR beberapa hari lalu merupakan total kewajiban seluruh BUMN. Ada perbedaan besar antara utang dan kewajiban. Pada BUMN, khususnya sektor keuangan, kewajiban itu termasuk pada DPK, cadangan premi, dan dana talangan.

Oleh karena itu, bila kewajiban pada pihak ketiga itu dikeluarkan, total utang yang dimiliki BUMN keuangan berkurang drastis. Dari Rp3.300 triliun total kewajiban empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), sebanyak 75% merupakan DPK. .

Jadi, kata Revrisond, pembedaan antara utang dan DPK itu itu penting. Menurut dia, sebagai over regulated industry, kesehatan keuangan bank, termasuk bank BUMN, dimonitor secara sangat ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini, keempat bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI dan BTN) semuanya dinyatakan sehat oleh OJK.

“Sebab itu, mempersoalkan utang bank BUMN, apalagi hanya berbicara pada ­dataran jumlahnya secara nominal, sama sekali tidak relevan dan cenderung meng-ada-ada,” tegasnya. (Try/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya