Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan aturan baru mengenai dana pungutan ekspor crude palm oil (CPO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 yang ditandatangani dan diundangkan pada 4 Desember 2018. Dalam aturan tersebut, batasan harga yang akan dikenai pungutan lebih tinggi dari yang semula direncanakan.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa dana pungutan ekspor CPO menjadi USD 0 per ton jika harga CPO di bawah USD 570 per ton. Padahal, sebelumnya pemerintah akan mengatur dana pungutan ekspor CPO menjadi nol jika harga CPO di bawah USD 500 per ton.
"Itu yang dipakai adalah harga referensi yang tiap bulan ditetapkan oleh Mendag," katanya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/12).
Baca juga: Kadin: Pencegahan Korupsi Dibutuhkan Korporasi
Dengan begitu, jika harga CPO USD 570 per ton hingga USD 691 per ton, maka dana pungutan ekspor yang dikenakan sebesar USD 25 per ton. Sementara, jika harga CPO di atas USD 691 per ton, maka dana pungutan yang dikenakan sebesar USD 50 per ton.
Ia pun menyampaikan bahwa pelaku eksportir telah menunggu terbitnya aturan tersebut. Ia berharap regulasi tersebut mendapat respon positif dari pelaku eksportir.
"Kenapa ini (PMK) perlu segera dikeluarkan? Sebab harga sudah terlalu rendah, kita ingin dorong ekspor CPO. Mudah-mudahan dengan dikeluarkan ini respon cukup positif," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pun menyampaikan hal yang sama.
"Kalau peraturan dibuat itu dasarnya harus kementerian, nah kementerian yang punya Kemendag. Itu datanya adalah data Rotterdam CIF dan itu secara rata-rata lebih mahal USD 70 dibandingkan Malaysia (Malaysia Derivative Exchange)," terangnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved