Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLA Pikir Investasi Produk Syariah harus Diubah. Direktur Eksekutif Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengajak investor berefleksi atas atas perjalanan industri pasar modal syariah di Indonesia. Dia sampaikan kekhawatiran yang belum hadir di investor syariah adalah keberpihakan yang belum sepenuhnya.
"Beberapa kekhawatiran pribadi saya terkait persepsi terhadap pasar modal syariah. Untuk melihat pengembangan pasar modal syariah, harus lebih kita kedepankan mengenai keberpihakan kepada pasar modal syariah dan ekonomi syariah. Bukan terbatas pada produk dan akad tapi kepada pemahaman bahwa pasar modal syariah ini merupakan tuntutan kebutuhan umat Islam di Indonesia," ujar Hoesen di Seminat Outlook Pasar Modal Syariah 2019 di Jakarta, Rabu (5/12).
Hoesen meminta janganlah investor terjebak hanya dengan potensi ekonomi dan yield atau imbal hasilnya. Sebab, kata dia, yang lebih penting daripada produk syariah adalah keberpihakannya.
"Jangan kemudian terjebak dengan instrumen nonsyariah dengan cara bepikir yang sama mengejar yield dan rente," ungkapnya.
Menurutnya, investor produk syariah harus memiliki pemikiran bahwa membeli produk syariah tidak semata-mata mengejar imbal hasil (yield) semata. Sebab jika dipandang dari raihan imbal hasil, produk dengan akad syariah hanya dianggap produk yang marginal (kurang menguntungkan).
"Bagaimana pun tantangannya produk syariah harus bisa kompetitif. Ini yang saya ingatkan. Jangan kita hanya terjebak pemikiran yang sama ketika memandang produk nonsyariah. Terutama buying side, sepanjang berpikir dengan produk-produk konvensional, sampai kapan pun produk syariah akan menjadi produk marginal. Mohon ini menjadi perhatian kita semua," tukas Hoesen.
Baca juga: Barata Indonesia Dukung Percepatan Industri Gula Nasional
Pada 2018, industri pasar modal syariah terus berkembang. Terkait saham syariah, pada tanggal 23 November 2018 OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah yang berisi 407 saham dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2018. Jumlah tersebut meningkat 6,5% dibandingkan akhir 2017 dengan jumlah 382 saham.
Sementara untuk konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah sebesar 391 saham. Jumlah tersebut meningkat 7,1% secara Year to Date (YTD). Dari segi kapitalisasi pasar, terjadi penurunan sebesar 3,7 % menjadi Rp3.567 triliun pada akhir November 2018.
Untuk sukuk, hingga saat ini (30/11), terdapat peningkatan jumlah sukuk outstanding sebesar 36,7% (YTD) dan nilai sukuk outstanding meningkat 45,2%. Saat ini terdapat 108 sukuk korporasi outstanding dengan nilai Rp 22,8 triliun.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan outstanding pada 2017 dengan jumlah 79 sukuk dan nilai Rp15,7 triliun.
Peningkatan juga terjadi pada instrumen reksa dana syariah. Jumlah reksa dana syariah meningkat 21,4% YTD dan Nilai Aktiva Bersih reksa dana syariah meningkat 19,8%.
Saat ini terdapat 221 reksa dana syariah dengan nilai aktiva bersih sebesar Rp33,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 dengan jumlah 182 reksa dana syariah dan nilai aktiva bersih Rp28,3 triliun.
Sepanjang 2018 dan memasuki tahun 2019 terdapat berbagai tantangan baik dari domestik maupun eksternal yang perlu dihadapi mulai dari Bank sentral Amerika Serikat yang menaikan suku bunganya menjadi 2,25% dan faktor perang dagang.
Pada sisi domestik, Indonesia menghadapai tantangan defisit neraca transaksi berjalan. Hingga kuartal III terdapat defisit transaksi berjalan sebesar US$22,4 miliar.
Dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antar berbagai stakeholders untuk mengeksplorasi instrumen-instrumen baru dan mengembangkan basis inevstor pasar modal syariah.
Pada 2018, telah terdapat 3 sukuk yang diterbitkan dengan akad wakalah. Penambahan jenis akad tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mendukung penerbitan sukuk korporasi.
Untuk efek beragun aset syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa nomor 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah dan fatwa nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang EBA-SP berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain instrumen EBA, OJK bekerjasama dengan stakeholders terkait juga sedang melakukan kajian terkait sukuk wakaf.
Saat ini terdapat 435.944 hektar tanah wakaf yang mayoritas bukanlah aset wakaf produktif. Berdasarkan benchmark dari negara lain, dengan memanfaaatkan sukuk, terdapat potensi untuk mengubah aset tersebut menjadi aset produktif.
Selain pengembangan produk, upaya pengembangan basis investor juga merupakan hal yang penting. Hingga 19 November 2018 tercatat penambahan 200.935 Single Investor Identity (SID).
Jumlah tersebut meningkat 31,97% dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2017. Sementara untuk investor pengguna Sistem Online Trading Syariah (SOTS), bertambah sebanyak 13.570 pengguna atau meningkat 58,5% dibandingkan akhir 2017.
"Berbagai pengembangan tersebut harus terus diupayakan tanpa melupakan kualitas dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat bahwa produk pasar modal syariah bukan sekadar berbeda tapi juga berkualitas," tukas Hoesen. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved