Aturan Baru Taksi Daring Ditunggu

Cahya Mulyana
04/12/2018 21:10
Aturan Baru Taksi Daring Ditunggu
(ANTARA)

ZULIAN Hamid, Kepala Humas Aliansi Angkutan Sewa Khusus Indonesia DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengatakan pihaknya masih menunggu sosialisasi revisi aturan baru taksi daring. Sejauh ini para driver menunggu landasan hukum angkutan sewa khusus yang menggantikan PM108.

"Angkutan Sewa Khusus tidak bisa jika tidak miliki dasar hukum,"katanya kepada Media Indonesia. Selasa 4/12.

Menurut dia, landasan hukum yang mengatur operasional angkutan taksi daring sangat ditunggu. Pasalnya undang-undang baru mengatur angkutan moda transportasi konvensional, sedangkan taksi daring baru sebatas peraturan menteri.

Regulasi itu pun untuk sebagian telah digugurkan Mahkamah Agung. Kemudian angkutan taksi daring yang masuk sewa khusus harus masuk kategori angkutan di luar trayek.

Oleh sebab itu ke depan taksi daring perlu masuk kategori angkutan di luar trayek supaya taksi daring terakomodasi dalam undang-undang angkutan umum. "Di Indonesia hanya mengenal Angkutan dalam trayek dan angkutan diluar trayek,"katanya.

Sambil menunggu hal tersebut, kata dia, pihaknya menunggu hasil final revisi PM 108 yang diharapkan lebih banyak menyerap keinginan driver yang dalam proses pembentukannya telah diwakili oleh 7 orang dari seluruh asosiasi driver atau disebut tim 7.

"Benar, tapi tim7 belum bisa memberikan draft yanf katanya sudah disempurnakan, besok saya beri tahu PM 108P/2018 sesuai rujukan tim 7 atau Pemerintah," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya