Pemerintah: DPK Tidak Sama dengan Utang

Fetry Wuryasti
04/12/2018 21:05
Pemerintah: DPK Tidak Sama dengan Utang
(Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro---ANTARA)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan soal kondisi  utang  perusahaan  negara yang telah menyentuh Rp5.271 triliun per September 2018. Total utang terbuat tidak seluruhnya utang riil.

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyampaikan, misalnya utang BUMN di sektor keuangan, dari Rp 3.311 triliun hanya Rp1.960 triliun yang merupakan utang riil atau pinjaman. Sisanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) Rp2.448 triliun, serta dari premi asuransi dan sebagainya Rp335 triliun.

Sepakat, Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada, A Tony Prasetiantono berpendapat bahwa DPK bukan utang.

"Karena DPK itu selanjutnya mengalir menjadi kredit. Profil risikonya beda dengan utang korporasi," ujar Tony saat dihubungi, Selasa (4/12).

Utang itu , jelas dia, inisiatifnya berasal dari bank. Sedangkan DPK inisiatifnya dari pemilik dana (depositor, penabung, placement giro).

"Saya pikir itu beda," tukas Tony. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya