Kemenhub Yakin Revisi PM 108 Soal Taksi Daring Diterima

Cahya Mulyana
04/12/2018 14:25
Kemenhub Yakin Revisi PM 108 Soal Taksi Daring Diterima
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai merevisi Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tahap selanjutnua diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pekan depan bisa diterbitkan.

"Hari ini kami mengumpulkan driver taksi daring untuk melakukan sosialiasi revisi PM 108 dalam beberapa hari ini sudah kita masukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Ini untuk adanya peraturan yang baik bagi driver juga penumpang," terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut dia, peraturan baru menyangkut operasional taksi daring berlandaskan kelangsungan operasi transportasi berbasis teknologi dan konvensional. Kemudian juga menengahi persoalan tarif supaya menguntungkan driver tapi tidak memberatkan pengguna jasa.

 

Baca juga: Beberapa Industri Diprediksi Stagnan Tahun Depan

 

Menteri Budi mengaku senang karen driver merespon positif aturan baru pengganti PM108 yang sebagian dibatalkan Mahkamah Agung. 

"Saya senang teman-teman kooperatif saat sosialiasi dan mereka menerima lebih baik. Mudah mudahan kehadiran transportasi daring ini berjalan baik," pungkasnya.

Pada kesempatan sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menambahkan hasil revisi PM108 hari ini sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pencatatan perundang-undangan. Diharapkan selambat-lambatnya pekan depan aturan ini sudah selesai proses administrasinya supaya dapat langsung diimplementasikan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya