Selesaikan Sengketa Tanah dengan Cepat

Ghani Nurcahyadi
04/12/2018 05:00
Selesaikan Sengketa Tanah dengan Cepat
( (Antara Foto/ Ganet) (Antara Foto/ Arsip))

Perlu kesadaran untuk mengelola konflik untuk membangun titik awal hubungan baru yang lebih konstruktif.

SENGKETA konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan sekitar 8.500 kasus di seluruh Indonesia. Ternyata kasus pertanahan tertinggi melibatkan badan usaha (perusahaan) sebagai salah satu pihak sebanyak 18%, instansi pemerintah 15,8%, dan orang perorangan 10%.

Sejumlah penyebab munculnya konflik tanah, antara lain kemiskinan, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata, dan baru 50% dari 126 juta bidang tanah yang harus didaftarkan di luar kawasan hutan.

Itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam sambutannya pada peluncuran Buku Panduan Penanganan Konflik Berbasis Lahan di Jakarta, Kamis (29/11). Pemerintah sejatinya menginginkan penyelesaian sengketa tanah dapat cepat selesai untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. "Pemerintah memiliki cara penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang prosesnya dapat lebih cepat. Yang penting tiap-tiap pihak mau menyelesaikan konflik tersebut. Susahnya kalau hal tersebut menjadi komoditas dagang," ujar Sofyan.

Jika di luar mediasi, penyelesaian sengketa melalui pengadilan tata usaha negara atau peradilan umum pada umumnya membutuhkan waktu lama. Tidak sedikit salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan dan melakukan banding sehingga penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut. Menurut Sofyan, penyelesaian sengketa tanah melalui jalur arbitrase sampai sekarang belum ada yang memanfaatkannya.

Salah satu cara yang digenjot pihaknya untuk mempercepat penyelesaian sengketa lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sofyan menjelaskan bahwa sampai sekarang tercatat 46 juta bidang tanah yang terdaftar. Dengan PTSL, pemerintah optimistis pada tahun ini mampu memenuhi target sebesar 7 juta sertifikat dan 9 juta sertifikat pada 2019.

Kerugian

Pasalnya, kerugian akibat konflik berbasis lahan antara masyarakat dan dunia usaha sangat besar, mencapai US$70 ribu sampai US$2,5 juta. Ini berasal dari risiko hilangnya potensi pendapatan dan kesempatan, termasuk kehilangan laba, staf, biaya hukum, kompensasi, atau naiknya biaya produksi.

Selain itu, potensi kerugian tidak berwujud sekitar US$600 ribu sampai US$9 juta. Studi lain memperkirakan kenaikan biaya konsumsi hingga dua kali lipat yang harus ditanggung masyarakat yang terdampak konflik berbasis lahan. Kenaikan ini terutama dipicu menghilangnya hasil hutan untuk konsumsi yang semula dapat diperoleh secara cuma-cuma.

Angka itu berdasarkan studi yang diinisiasi Conflict Resolution Unit (CRU)-Indonesia Business Coalition on Sustainable Business (IBCSD) pada 2006.

Di sisi lain, Presiden Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Shinta W Kamdani menekankan bahwa Buku Panduan Penanganan Konflik Berbasis Lahan diharapkan menjadi pegangan bagi pengusaha agar lebih mudah menangani masalah pertanahan. "Perlu kesadaran untuk mengelola konflik agar kerugian dapat diminimalkan dan menjadi titik awal hubungan baru yang lebih konstruktif mengingat konflik menyebabkan kerugian bagi semua pihak," tutur Shinta.

Dengan begitu, bisnis dapat dijalankan sesuai dengan perencanaan dan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat. (S-4)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya