Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan UMKM memberikan sumbangsih yang sangat besar di Indonesia. Pasalnya sektor tersebut dapat menyerap tenaga kerja sekitar 96%.
Dengan begitu besarnya peran UMKM, kata Ikhsan, pemerintah harus melibatkan mereka dalam membuat suatu kebijakan yang menyangkut UMKM. Seperti halnya terkait kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) yang masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang baru saja diluncurkan pemerintah.
“Seberapa urgen investasi asing di Indonesia? Perta-nyaannya, apakah Indonesia mampu untuk investasi di lima usaha yang terkait UMKM. Kalau Indonesia mampu, ya enggak urgen. Kalau Indonesia enggak mampu, ya urgen,” ujarnya pada talkshow Kopitalk Indonesia di Jakarta, Jumat (30/11).
Talkshow bertema Kebijakan penanaman modal asing, Merugikan atau menguntungkan UMKM itu merupakan program kerja sama Media Indonesia dengan Koperasi Komunitas Kopi Indonesia (Kokopi), TV Desa, dan Most Radio 105,8 FM. Acara itu dihelat di Lobi Utara Utama Trade Mall Seasons City, Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada Jumat (16/11). Paket kebijakan itu meliputi perluasan pemberian fasilitas tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi, dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam. Namun, kebijakan relaksasi DNI mendapatkan protes dari kalangan dunia usaha, khususnya UMKM.
Hal itu karena salah satu kebijakannya ialah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, termasuk 5 usaha yang terkait UMKM. Atas hal itu, Presiden Joko Widodo pun akhirnya memutuskan akan mengeluarkan sektor UMKM dari kebijakan relaksasi DNI.
Bidang usaha yang akan dicoret ialah yang masuk kelompok A dan B. Kelompok A ialah 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok ‘dicadangkan untuk UMKM dan koperasi’. Yang masuk dalam kelompok itu ialah industri pengupasan umbi-umbian, warnet, percetakan kain dan rajut serta renda.
Adapun kelompok B ialah satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyarat-an kemitraan, yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet. (Nur/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved