Perbankan Siap Lanjutkan Standar Basel III

(E-3)
30/11/2018 22:30
Perbankan Siap Lanjutkan Standar Basel III
( ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ­menyampaikan perbankan nasional ­berada dalam kondisi yang bagus dan siap untuk menerapkan kelanjutan Standar Basel III.

“Kita siap menerapkan kelanjutan Standar Basel III. Perbankan kita saat ini well capitalized dengan CAR (capital adequacy ratio) mencapai 23% dan didominasi oleh modal inti,” ungkap Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik Navigating the Post-Basel III Banking System, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (30/11).

Wimboh menjelaskan, dalam penerapan kelanjutan Basel III nantinya ada beberapa hal yang akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional.

Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan Standar Basel III ini, kata dia, hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya pada bank-bank yang berka­tegori bank umum kelompok usaha (BUKU) 4, BUKU 3, dan bank asing.
Wimboh melanjutkan dalam panel tersebut juga dibahas perkembangan pesatnya teknologi finansial atau fintech di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Menurut Wimboh, standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) harus mulai memberikan perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech tersebut.

Ia juga berbagi pengalaman bagaimana pemerintah Indonesia dalam merespons perkembangan fintech.

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat. Terlebih untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17 ribu pulau.

Namun, Wimboh melanjutkan, Indonesia juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul, seperti risiko siber atau cyber risk, pencucian uang dan pendana­an teroris, serta mengedepankan market conduct yang memadai untuk melindungi konsumen.

ICBS digelar untuk membangun kerja sama di antara otoritas pengawas sektor keuangan internasional. Perhelatan itu dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara. (E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya