Sumbangsih UMKM di Indonesia Sangat Besar

Nur Aivanni
30/11/2018 18:00
Sumbangsih UMKM di Indonesia Sangat Besar
(Ist)

USAHA Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM) memberikan sumbangsih yang sangat besar di Indonesia. Pasalnya, sektor UMKM dapat menyerap tenaga kerja sekitar 96%. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M Ikhsan Ingratubun dalam talkshow Kopitalk Indonesia.

Talkshow yang mengangkat tema Kebijakan Penanaman Modal Asing, Merugikan atau Menguntungkan UMKM? tersebut merupakan program kerjasama Media Indonesia dengan Koperasi Komunitas Kopi Indonesia (Kokopi), Tv Desa dan Most Radio 105,8 fm.

Begitu besarnya peran UMKM, kata Ikhsan, pemerintah harus melibatkan mereka dalam membuat suatu kebijakan yang menyangkut UMKM. Seperti halnya terkait kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.

"Seberapa urgent investasi asing di Indonesia? Pertanyaannya, apakah Indonesia mampu untuk investasi di lima usaha yang terkait UMKM. Kalau Indonesia mampu ya ngga urgent, kalau Indonesia ngga mampu ya urgent," katanya, di Lobby Utara Utama Trade Mall Seasons City, Jakarta, Jumat (30/11).

Baca juga: Beda data dengan BPS, Kementan Cek Ulang Luas Sawah

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan pada Jumat (16/11) lalu. Paket kebijakan tersebut meliputi perluasan pemberian fasilitas tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi, dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam.

Namun, kebijakan relaksasi DNI mendapatkan protes dari kalangan dunia usaha, khususnya UMKM. Hal itu karena salah satu kebijakannya adalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, termasuk lima bidang usaha yang terkait UMKM. Atas hal itu, Presiden Joko Widodo pun akhirnya memutuskan akan mengeluarkan sektor UMKM dari kebijakan relaksasi DNI.

Bidang usaha yang akan dicoret adalah bidang usaha yang masuk dalam kelompok A dan B. Kelompok A adalah 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok "dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi". Yang masuk dalam kelompok ini adalah industri pengupasan umbi-umbian, warnet, percetakan kain dan rajut serta renda.

"Industri rajut di Tanah Abang berkembang. Kalau itu masuk investasi asing, abis juga," kata Ikhsan. Sementara, kelompok B adalah satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Mohamad Revindo mengatakan bahwa Indonesia tidak anti investasi asing. Maka itu, kata dia, ada daftar negatif investasi. "Ada investasi yang tidak boleh (dibuka), ada yang boleh UKM saja atau boleh bermitra saja," katanya.

Menurutnya, upaya pemerintah dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah langkah yang baik. Hanya saja, narasi yang dibangun oleh pemerintah tidak dilakukan dengan baik. "Kita tidak anti investasi asing, tapi narasinya harus dibangun dengan baik, pelaku kepentingannya diajak bicara semua," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya