KLHK Tuntaskan Izin Lingkungan PTFI

Nur Aivanni
30/11/2018 01:45
KLHK Tuntaskan Izin Lingkungan PTFI
(ANTARA FOTO/Feny Selly)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelesaikan proses perizinan terkait dengan aspek lingkungan bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dengan demikian, masalah lingkungan tidak lagi menjadi kendala dalam proses penyelesaian tahapan divestasi saham PTFI kepada pemerintah Indonesia.

“(Road map) sudah selesai. Tadi sudah saya laporin Bapak (Presiden Joko Widodo). Road map sampai 2024 dulu karena dia sambil bertahap. Banyak yang mesti diselesaikan kan,” kata Menteri KLHK Siti Nurbaya seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Kamis (29/11).

Adapun terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), kata Siti, itu juga akan segera diterbitkan. “Hari ini saya kasih kopi surat, minggu ini atau minggu depan paling telat dia (Gubernur Papua) beresin,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya BPK mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kegiatan pertambangan­ Freeport. Salah satunya mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan­ rekomendasi terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan. “Nanti, kita akan buat surat untuk dikasih ke Ibu Siti,” katanya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa permasalahan lingkungan merupakan hal yang paling terakhir selesai.

“Kalau di keuangan mungkin enggak masalah, beberapa penyesuaian saja, administrasilah. Di ESDM juga ada. Setelah itu selesai, tinggal secara korporasi Inalum  menyelesaikan proses akuisinya itu,” kata Jonan.

Di sisi lain, PTFI juga masih harus mengurus  izin anti-trust dari beberapa negara tujuan ekspor. Izin tersebut menjadi penting nantinya dalam kegiatan ekspor­ Freeport seusai sahamnya diakuisi PT Inalum. “Itu harus beres. Kalau itu selesai ya sudah (tinggal) dibayar, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terbit final,” pungkasnya.

Segera tuntas
Sebelumnya, dalam ratas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta  percepatan­ pelaksanaan divestasi PTFI. Presiden mengikuti perkembangan  pelaksanaan divestasi PTFI  yang perlu segera dituntaskan.

“Saya juga mengikuti  bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat,” kata Jokowi.

Sejumlah hal itu, antara lain  isu lingkungan, masalah limbah, perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK.

Permasalahan lainnya, ialah mengenai kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dan juga hal-hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, dan stabilitas investasi.

“Saya minta semua tahapan proses divestasi itu bisa diselesaikan dan sudah final, kita harapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung,” tegas Jokowi.

Gubernur Lukas Enembe mengatakan bahwa pemerintah pusat sangat berpihak kepada masyarakat Papua dalam percepatan proses divestasi saham Freeport ini. Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika pun mendapatkan 10%.
“Tentu Presiden menegaskan kita kawal proses yang terjadi sampai selesai,” pungkasnya. (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya