Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengebut penyelesaian Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan UMKM dari revisi aturan DNI.
"Kami sudah putuskan, hari ini, kami kejar rancangan Perpres-nya. Khusus untuk DNI kami sudah jelas arahannya, kami menyusun lampirannya, ada lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, mana yang tertutup, mana yang terbuka dengan persyaratan, dan sebagainya, kami selesaikan hari ini, kami segerakan proses penyelesaian Perpres-nya," kata dia dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11).
Sebagai indikasi, lima bidang usaha yang dikembalikan ke DNI terdapat pada kelompok A dan B. Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K.
Percepatan penyelesaian Perpres tentang DNI diharapkan dapat segera keluar. Mereka akhirnya juga memutuskan untuk tetap mempertahankan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Selain itu, pemerintah juga menjamin akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin usaha UMKM nantinya akan difasilitasi melalui OSS secara online.
"Semangatnya tetap mempermudah perizinan sehingga nanti elemen datanya akan disederhanakan menjadi sedikit sekali,"
Nantinya izin usaha mikro dan kecil (IUMK) akan ikut diintegrasikan dengan OSS. IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin satu lembar.
Dengan demikian, pendataan usaha sektor formal secara keseluruhan bisa lebih sistematis dan sektor UMKM bisa menikmati kemudahan yang ditawarkan dalam fasilitas OSS tersebut. Adapun, Susi berharap agar pelaku usaha tidak terlalu khawatir.
"Kita akan permudah betul. Bahkan ini bisa disebut bukan perizinan, tapi pendataan saja," katanya. Sebab pelaku UMKM tinggal mengupload data-data mereka.
Sebagai informasi, pemerintah mengembalikan lima bidang usaha UMKM ke dalam DNI, yaitu bidang usaha yang masuk dalam Kelompok A dan Kelompok B.
Kelompok A terdiri dari empat bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi, antara lain industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut-renda, dan industri warung internet.
Sementara, Kelompok B terdiri dari satu bidang usaha dengan persyaratan kemitraan, yaitu perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved