Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT BFI Finance Indonesia Tbk dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pembatalan keputusan-keputusan tata usaha negara atas nama BFI Finance yang disampaikan kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT).
“Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” kata kuasa hukum BFI, Anthony Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/11).
Permohonan banding yang dilakukan itu, lanjut Anthony, lantaran putusan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa Putusan PK No 240/2006 yang menjadi dalil Aryaputra itu sudah berkali-kali dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non executable) berdasarkan dua penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan lima Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anthony menyayangkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Aryaputra. Sebab, menurutnya, produk-produk tata usaha negara yang menjadi objek sengketa tadi telah lampau.
Pihaknya akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mempertahankan dan membela hak-hak perusahaan dan juga para pemegang saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Upaya tersebut termasuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Jakarta kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Kepaniteraan PTUN Jakarta.
“Yang jelas saat ini putusan PTUN Jakarta tersebut tidak memengaruhi kegiatan bisnis dan operasional BFI Finance, bahwa bisnis dan operasional berjalan seperti biasa,” tukas Anthony. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved