Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa pengenaan cukai plastik masih dibahas. Karena itu, pihaknya masih belum bisa menyampaikan berapa besaran pengenaan cukai plastik nantinya.
"Belum bisa saya umumkan (tarif cukai plastik) karena masih dalam pembicaraan," kata Heru saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11).
Heru menjelaskan, bahwa ada dua tahapan untuk mengimplementasikan pengenaan cukai plastik. Tahap pertama, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI. Kedua, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengenaan cukai plastik.
Baca juga: Desakan Cukai Plastik Menguat
"PP ini sekarang statusnya antar PAK (Panitia Antar Kementerian). Mengenai kapan (pengenaan cukai plastik), kita masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di bea cukai di posisi yang udah siap mengimplementasikan cukai kantong plastik," katanya.
Heru pun menegaskan bahwa tujuan pemerintah melakukan pengenaan cukai plastik bukan lah ditujukan sebagai upaya untuk menambah penerimaan negara, melainkan untuk pengendalian penggunaan kantong plastik.
Pemerintah, katanya, ingin mendukung industri yang memproduksi kantong plastik yang ramah lingkungan. Mereka bisa saja nantinya dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan cukai sama sekali.
Selain itu, sambung Heru, industri kantong plastik yang ramah lingkungan juga bisa diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk mesin-mesin impor yang ditujukan untuk memproduksi kantong plastik tersebut.
"Sebaliknya, kepada mereka yang masih produksi kantong-kantong (plastik) yang tidak ramah lingkungan itu tentunya bisa kita kenakan tarif lebih tinggi supaya masyarakat tidak mudah menjangkaunya," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved