Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan rasio perpajakan (tax ratio) pada masa Orde Baru tidak pernah lebih tinggi daripada era reformasi. Tax ratio tertinggi tercatat terjadi pada 2005, yakni mencapai 10,76%.
Hestu mengungkapkan, memasuki masa reformasi, pemerintah secara serius mulai membenahi kinerja perpajakan agar pendapatan negara dari sektor tersebut semakin besar.
"Kami berusaha memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh Ditjen Pajak. Itu salah satu poin besar reformasi perpajakan," ujar Hestu kepada Media Indonesia, Minggu (25/11).
Sebelumnya dalam acara Indonesia Economic Forum di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (21/11), calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebutkan rasio pajak di era kepemimpinan Presiden Soeharto mencapai 14% dan bahkan pernah mencapai 16%. Angka tersebut lebih tinggi daripada rasio pajak saat ini yang berkisar 11%.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, klaim Prabowo itu sebuah narasi yang keliru.
"Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Akan tetapi, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak karena ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan," tutur Yustinus.
Menurut dia, faktor lain yang dimaksudkan ialah besaran insentif pajak, besarnya sektor informal, insentif untuk menghindari pajak, keandalan sistem, dan tingkat kepatuhan pajak. Berdasar pelacakannya dari Nota Keuangan dan APBN (Kemenkeu), diperoleh informasi bahwa tax ratio 1990-1998 berturut-turut sebesar 6,19% (1990), 6,72% (1991), 7,31% (1992), 7,30% (1993), 7,68% (1994), 8,20% (1995), 7,86% (1996), 8,03% (1997), dan 6,05% (1998). Jika terus ditarik mundur ke belakang, tax ratio Indonesia 7,33% (1972), 6,70% (1980), 5,25% (1984).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved