Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mencoba memahami gejolak di masyarakat dalam merespons perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang bisa dilakukan sekali atau dua kali dalam sebulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berjanji akan siap meninjau ulang periodisasi perhitungan harga BBM.
Saat ini pemerintah masih berpedoman pada Peraturan MESDM No 4 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM yang memberi ruang perubahan harga bisa dilakukan lebih dari satu kali setiap bulannya.
"Kita dengar sebagai masukan. Pada waktunya kita akan lakukan sebagai bahan untuk tinjau ulang. Akan ada penyempurnaan-penyempurnaan," kata Sudirman di Jakarta, kemarin.
Meski begitu, menurutnya, periode penetapan harga BBM sekali dalam sebulan atau dua kali dalam sebulan bukanlah periode yang termasuk sering.
Pengamat energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat periodisasi perhitungan harga BBM akan sulit dilakukan per enam bulan.
Pasalnya, harga minyak dunia dan kurs rupiah bisa saja melambung dalam kurun waktu selama itu.
"Dua minggu sekali memang terlalu cepat, tapi kalau dibuat jadi enam bulan, siapa yang menanggung kerugian?" cetusnya saat dihubungi, kemarin.
Ia pun mengkritisi wacana keikutsertaan negara menanggung stok cadangan minyak nasional. Hal itu akan sulit dilakukan karena tidak ada payung hukumnya, terutama karena tidak termuat di dalam APBN-P 2015.
"Jangankan nambah cadangan, untuk menalangi selisih BBM ini dari mana? Payung anggaran di APBN kan tidak seperti itu. Desain APBN tidak ada antisipasinya," jelasnya.
Vice President of Corporate Communication of Pertamina Wianda Pusponegoro mengungkapkan Pertamina telah menurunkan cadangan minyak dari 18-20 hari menjadi 17 hari.
"Saat ini terjadi penurunan konsumsi di masyarakat. Jadi, cadangan pun kami turunkan sebagai upaya penghematan," ujarnya.
Pemerintah akan melihat sejauh mana Pertamina dapat menanggung cadangan minyak nasional.
Jika di bawah target, sisa cadangan itu akan ditanggung negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved