Reformasi WTO Harus Untungkan Semua Anggota

Andhika Prasetyo
25/11/2018 21:20
Reformasi WTO Harus Untungkan Semua Anggota
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MENTERI Perdagangan Enggariasto Lukita menyatakan bahwa posisi Indonesia terbuka bagi ide-ide reformasi dan modernisasi pada badan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Reformasi WTO akan membawa perubahan positif bagi sistem perdagangan multilateral dan diharapkan tetap mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang seperti Indonesia.

"Indonesia terbuka terhadap berbagai ide terkait reformasi WTO selama dapat mengakomodasi kepentingan seluruh anggota. Sebagai koordinator G-33, Indonesia juga menginginkan agar reformasi WTO juga terus memperhatikan hal-hal seperti public stock holding dan mekanisme special safeguard," ujar Enggartiasto melalui keterangan resmi, Minggu (25/11).

Usulan untuk mereformasi WTO disuarakan lantaran terus merebaknya ketidakpastian pada sistem perdagangan dunia. WTO dinilai semakin melemah dalam menjalankan fungsinya.

Hal itu terlihat dari tidak berkembangnya penyelesaian perundingan putaran Doha, proteksionisme yang banyak dilakukan negara anggota, tekanan perdagangan yang meningkat, ancaman blokade Amerika Serikat (AS) terhadap pengisian anggota Appellate Body (AB), serta kurang efektifnya sistem monitoring.

Usulan reformasi dan modernisasi WTO telah disepakati beberapa negara anggota seperti Kanada, Australia, Brasil, Chile, Jepang, Kenya, Korea, Meksiko, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swiss, dan Uni Eropa melalui pertemuan Joint Communication di Ottawa, Kanada, 24-25 Oktober silam.

Reformasi dan modernisasi, menurut para negara anggota, cukup mencakup tiga fungsi yakni monitoring, mekanisme penyelesaian sengketa, dan negosiasi.

Sistem monitoring WTO harus diperkuat untuk mengatasi tekanan perdagangan yang meningkat akhir-akhir ini. Secara khusus, Kanada dan Uni Eropa mengusulkan penguatan sistem monitoring dengan mengurangi kompleksitas prosedur notifikasi, meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat monitoring pada level komite, memberikan insentif kepada yang melakukan notifikasi seperti pembiayaan dan bantuan teknis, serta memberikan sanksi bagi negara yang tidak mematuhi sistem monitoring.

"Indonesia juga terbuka terhadap usulan penguatan sistem dan transparasi WTO, namun juga dengan catatan agar mempertimbangkan tantangan yang dihadapi negara berkembang supaya mampu memenuhi komitmen ini," tuturnya.

Reformasi WTO juga mencakup upaya mengakhiri blokade AS terhadap pengisian anggota AB. Pasalnya, tanpa pengisian baru, anggota AB hanya akan tersisa satu orang pada akhir Desember 2019. Pengisian kekosongan anggota AB telah diusulkan Meksiko yang didukung 68 negara termasuk Indonesia. Sebanyak 13 negara juga telah mengimbau penghentian blokade AB pada pertemuan di Ottawa, Oktober lalu.

"Indonesia mendukung pengisian kekosongan anggota AB sesegera mungkin karena untuk menyelesaikan satu kasus banding diperlukan tiga anggota AB, sehingga dikhawatirkan AB akan lumpuh jika tidak segera diisi kekosongannya," terang Enggar.

Sedangkan, hal yang melatarbelakangi reformasi dan modernisasi WTO dalam hal negosiasi adalah peraturan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan global sehingga menghambat implementasi kerja WTO, seperti sulitnya penyelesaian perundingan Doha Development Agenda (DDA) dan kesepakatan special and differential treatment (S&DT) yang justru dianggap sebagai batu sandungan.

Oleh karena itu, Kanada dan Uni eropa mengusulkan alternatif cara pengambilan keputusan dengan mengidentifikasikan isu-isu prioritas dari sisi multilateral dan plurilateral, yaitu terkait hutang menyelesaikan perundingan DDA, isu-isu modernisasi seperti perdagangan digital, UMKM, dan investasi; serta isu kompetisi seperti pendisiplinan industri dan perusahaan milik negara.

"Salah satu isu modernisasi yang memerlukan input dari Indonesia adalah terkait moratorium perdagangan elektronik (e-commerce). Pemerintah, berharap dapat segera memaparkan posisi runding pada pertemuan selanjutnya dengan WTO pada akhir November 2018,” lanjut Enggar.

Sementara itu, dengan adanya usulan reformasi, negara berkembang dan kurang berkembang anggota WTO memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta perlakuan khusus mengingat adanya perbedaan tingkat pembangunan. Enggar menekankan reformasi WTO harus menguntungkan semua anggota.

"Reformasi WTO harus tetap mengintegrasikan isu pembangunan dan mengedepankan prinsip bottom-up, dari anggota untuk anggota, transparansi dan inklusivitas," pungkas Mendag. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya