Penyamaan Tarif Pajak dengan Singapura Buat Penerimaan Terjun Bebas

Dero Iqbal Mahendra
24/11/2018 16:22
Penyamaan Tarif Pajak dengan Singapura Buat Penerimaan Terjun Bebas
(MI/Susanto)

MENYIKAPI rencana capres nomer urut 02 Prabowo Subianto yang ingin tarif pajak Indonesia sama dengan Singapura. Pakar Perpjakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut hanya akan membuat penerimaan pajak terjun bebas, sedangkan pajak berkontribusi 74% terhadap pendapatan negara.

"Tanpa memperluas basis pajak dan membangun sistem yang handal, penerimaan pajak kita akan terjun bebas," tutur Prastowo, Sabtu (24/11).

Terlebih menurutnya tarif pajak efektif dengan berbagai insentif pengurang di Singapura bisa jauh lebih rendah sekitar 6% - 7% dan bahkan pada kondisi tertentu dapat mencapai 0%. Dengan kritik bahwa tax ratio yang masih rendah yang artinya penerimaan pajak masih kurang besar tentu perlu dicari penambal kekurangan dari penerimaan pajak.

Sedangkan di sisi lain dalam janji kampanyenya juga menjanjikan kenaikan gaji guru ssampai Rp 20 juta per bulan serta mengangkat seluruh pegawai honorer sebagai PNS hingga menggratiskan iuran BPJS.

Prastowo menilai akan lebih logis ketika diturunkan secara gradual dengan dibarengi evaluasi dan perbaikan sistem maupun regulasi perpajakan.

Lebih lanjut Prastowo juga menilai adanya salah pemahaman terkait tarif PPh Pasal 21 yang dijanjikan untuk diturunkan oleh pihak Prabowo. Tarif PPh Pasal 21 tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada Pasal 17 UU PPh. Dengan melaksanakan No 2 maka otomatis tarif PPh Pasal 21 akan turun.

Jika memang tujuan penurunan tersebut ditujukan untuk menarik simpati kelompok pekerja atau buruh, hal tersebut jelas salah sasaran. Sebab menurut Prastowo cakupan yang dipotong PPh Pasal 21 tersebut mulai dari karyawan yang paling bawah hingga level Presiden Direktur.

"Apa semuanya mau diturunkan ? Bukankah lebih baik kita perbaiki struktur tarif PPh agar lebih adil, dengan cara memperlebar bracket (rentang kelompok penghasilan) dan menambah layer (jumlah lapisan penghasilan)," jelas Prastowo.

Begitu juga rencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentu akan membuat penerimaan pajak semakin tergerus. Padahal pada era Jokowi PTKP tersebut sudah dua kali dinaikkan dengan saat ini besarannya mencapai Rp. 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Di ASEAN, jika besaran PTKP dibandingkan dengan pendapatan per kapita, maka diperoleh persentase Vietnam (35,7%), Indonesia (30,8%), Thailand (23,8%), Singapura (17,1%), dan Malaysia (3,8%). Kita sudah termasuk tertinggi, hanya kalah dibandingkan Vietnam. Mau naik berapa lagi ? Bukankah lebih baik kita memperbaiki struktur PTKP agar lebih adil dan tepat sasaran, misalnya alokasi untuk kaum difabel, perempuan pekerja, pekerja usia non-produktif," tutur Prastowo.

Oleh sebab itu menurut Prastowo masih ada cukup waktu buat Tim Prabowo-Sandi untuk menawarkan kebijakan pajak yang lebih masuk akal terkait sektor perpajakan. Yakni dengan masuk ke problem empirik secara detail dan mendalam, dan tidak hanya sekadar populis atau memainkan sentimen, dan yang penting asal beda. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya