Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH kembali menegaskan bahwa relaksasi daftar negatif investasi (DNI) tidak berarti membiarkan asing bebas masuk dan beroperasi di Indonesia. Masih ada aturan lain yang lebih tinggi yang melindungi kepentingan masyarakat lebih luas seperti Undang-Undang tentang UMKM.
“Tidak berarti dikeluarkan DNI itu langsung bisa asing (masuk) karena ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengatakan itu hanya untuk UMKM. Tidak berarti hanya dikeluarkan dari daftar itu, tetapi tetap menunggu UMKM,” kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/11).
Wapres mengatakan pengeluaran puluhan bidang usaha kecil milik asing dari DNI akan diatur dalam peraturan pemerintah. Artinya masih ada undang-undang di atasnya yang harus diikuti.
“Menyangkut usaha-usaha kecil yang dikeluarkan DNI itu hanya peraturan pemerintah. Di atasnya juga ada undang-undang, seperti Undang-Undang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang hanya mengizinkan itu kepada usaha-usaha kecil. Jadi berlaku undang-undangnya,” jelas Wapres.
Langkah pemerintah memperkecil daftar bidang usaha asing dalam DNI, atau dikenal dengan relaksasi DNI, ber tujuan mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri.
Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI sehingga ditingkatkan kepemilikannya oleh modal asing hingga 100%. Ke-25 bidang usaha tersebut antara lain terkait dengan jasa konstruksi migas, jasa pengeboran migas di laut, jasa internet dan telepon, industri farmasi, dan jasa jajak pendapat atau survei.
Sebelumnya, kalangan dunia usaha meminta pemerintah menunda terlebih dahulu pemberlakuan relaksasi DNI.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani saat ditemui di perayaan HUT Metro TV kemarin mengatakan pemerintah sepakat untuk mengkaji ulang relaksasi DNI. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan pengusaha dengan pemerintah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/11) malam.
Pemerintah akan mengambil keputusan mengenai kebijakan relaksasi DNI jika telah dievaluasi, dikaji ulang, disosialisasikan ke dunia usaha. “Kita tunggu saja,” katanya.
Menanggapi keberatan dari dunia usaha karena merasa tak diajak bicara, Wapres mengatakan tidak semua kebijakan pemerintah tentang perekonomian harus dibicarakan dengan para pengusaha.
“Tidak semua. Jangan lupa, Presiden (Jokowi) dan saya dan juga Menko (Luhut Panjaitan) ini pengusaha juga, jadi mengerti juga. Pak Jokowi ngerti, saya ngerti, Menko Maritim ngerti soal dagang-dagang itu, bukan (kami) tidak mengerti,” kata Wapres.
Meski demikian, Wapres memahami kekhawatiran yang dirasakan pengusaha.
“Tapi sekali lagi, (relaksasi DNI) tidak mengurangi kesempatan pengusaha nasional untuk berusaha, tidak mengurangi,” tambahnya.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan relaksasi dalam bidang pajak atau menahan devisa hasil ekspor merupakan insentif untuk memudahkan masuknya investasi ataupun modal dan keuangan.
Perbaikan kinerja investasi yang belum tumbuh optimal dibutuhkan untuk menekan defisit transaksi berjalan. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved