Kadin Sebut Pemerintah Sepakat Kaji Ulang Relaksasi DNI

Nur Aivanni
23/11/2018 15:55
Kadin Sebut Pemerintah Sepakat Kaji Ulang Relaksasi DNI
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengkaji ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.

"Kesepakatan yang kita capai kemarin malam (22/11) adalah untuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang berhubungan dengan tax holiday dan devisa hasil ekspor, itu dilanjutkan. Khusus untuk relaksasi DNI itu dikaji ulang dan dievaluasi dengan menunggu masukan dari dunia usaha, dalam hal ini Kadin," kata Rosan saat ditemui di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Jumat (23/11).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan mengenai kebijakan relaksasi DNI jika telah dievaluasi, dikaji ulang, disosialisasikan ke dunia usaha dan menerima masukan dari Kadin terkait kebijakan tersebut. 

"Setelah itu pemerintah akan mengambil keputusan apakah relaksasi DNI ini akan disempurnakan atau yang lainnya, kita tunggu aja," katanya.

 

Baca juga: Kebijakan DNI Dikritisi, Bappenas Sebut Ada Miskomunikasi

 

Untuk diketahui, pada Kamis (22/11) siang Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menggelar rapat untuk membahas kebijakan relaksasi DNI. Rapat tersebut pun kemudian dilanjutkan pada malam harinya.

Terkait sosialisasi kepada kalangan pengusaha, Rosan mengatakan bahwa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perindustrian Airlangga akan melakukan sosialisasi di Solo pekan depan. 

Hal itu dilakukan untuk menyamakan persepsi yang berbeda-beda di kalangan pengusaha terkait relaksasi DNI tersebut.

"Ini persepsinya beda-beda. Karena Pak Menko (Menko Perekonomian) bilang kita ngga buka (investasi asing masuk) untuk UMKM, tapi justru ini hanya mempermudah perizinan. Tapi kan persepsi yang terbentuk bidang yang dipegang oleh UMKM dibuka untuk asing, walaupun sebetulnya ngga seperti itu. Sebab itu, sosialisasi harus dijalankan," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan pada Jumat (16/11) lalu. Paket kebijakan tersebut meliputi perluasan pemberian fasilitas tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi, dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam.

Terkait relaksasi DNI, salah satu kebijakannya adalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Awalnya, 54 bidang usaha tersebut dianggap dibuka agar investasi asing bisa masuk. Namun, pemerintah kemudian menegaskan bahwa investasi asing yang bisa masuk 100% hanyalah di 25 bidang usaha. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya