Hipmi Nilai Pemerintah Harusnya Keluarkan Relaksasi Investasi Bukan DNI

Nur Aivanni
22/11/2018 16:10
Hipmi Nilai Pemerintah Harusnya Keluarkan Relaksasi Investasi Bukan DNI
(MI/IMANUEL ANTONIUS )

KETUA Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani, menilai pemerintah seharusnya mengeluarkan relaksasi investasi, bukan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Pasalnya, kata dia, kebijakan relaksasi DNI sudah terbukti tidak efektif saat dilakukan pada 2016.

"Relaksasi DNI cenderung kurang efektif menarik investasi," katanya usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/11).

Ia pun menegaskan bahwa Hipmi akan terus melindungi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menenga (UMKM) agar bisa tumbuh dengan baik. 

"Pelaku usaha butuh insentif fiskal, insentif moneter, dan kemudahan hukum. Justru bukan investasi asing yang masuk ke UMKM," katanya.

Pemerintah, akunya, sebelumnya tidak pernah mengajak Hipmi duduk bersama untuk membahas kebijakan relaksasi DNI. Padahal, kata dia, kebijakan yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI tersebut akan diperuntukkan untuk kalangan pengusaha. 

"Hipmi enggak pernah diajak duduk bareng untuk melindungi UMKM dalam konteks Paket Kebijakan Ekonomi XVI," pungkasnya.

 

Baca juga: Dunia Usaha Minta Pemerintah Sosialisasi Relaksasi DNI

 

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang dikeluarkan pada Jumat (16/11). Paket kebijakan tersebut meliputi perluasan pemberian fasilitas tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi, dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam.

Terkait relaksasi DNI, salah satu kebijakannya adalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Awalnya, 54 bidang usaha tersebut dianggap akan dibuka supaya investasi asing bisa masuk. Namun, pemerintah kemudian menegaskan bahwa investasi asing yang bisa masuk 100% hanya lah di 25 bidang usaha. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya