Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp85,2 Triliun Bila Revisi PP 82/2012

Yanurisa Ananta
21/11/2018 20:39
Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp85,2 Triliun Bila Revisi PP 82/2012
( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MASYARAKAT Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan pemerintah berpotensi kehilangan Rp85,2 triliun bila bersikukuh merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, angka tersebut merupakan nilai kontribusi industri pusat data (Data Center) pada tahun 2021 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketua Umum Mastel Kristiono mengatakan, pihaknya masih bersikukuh menolak PP No 82/2012 direvisi. Menurutnya, revisi justru akan membuat investasi luar negeri tidak akan datang ke dalam negeri. Itu dikarenakan adanya pasal yang tidak mengharuskan data disimpan di Indonesia, alias boleh disimpan di luar negeri.

"Salah satu alasan pemerintah merevisi PP tersebut katanya katena Indonesia belum memiliki cukup ekosistem. Ekosistem apa yang tidak tersedia di Indonesia?" kata Kristiono di Jakarta, Rabu (21/11).

Kristiono menyebut, pihaknya akhirnya sudah bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 6 November lalu. Pada kesempatan itu pemerintah memberikan tiga alasan mengapa PP No 82/2012 harus direvisi, yaitu karena PP No 82/2012 dianggap tidak jalan, Indonesia belum memiliki cukup ekosistem dan apabila tidak direvisi akan menyebabkan kerugian besar terhadap ekonomi Indonesia.

"Ada tiga isu yang tidak bisa kami pahami, penting karena revisi itu harus dipahami dulu. Kalau direvisi mana yang harus direvisi? tanpa review kemungkinan tidak akan sesuai tujuan lagi," ujarnya.

Djarot Subiantoro dari PT Data Center Indonesia (DCI) mengatakan, industri pusat data di Indonesia ini sudah bertumbuh. Sehingga relaksasi yang diberikan pemerintah tidak akan serta merta mendatangkan investasi ke Indonesia. Investor luar negeri akan lebih memilih menaruh data di negaranya ketimbang di Indonesia bila tidak ada kewajiban harus menyimpan data di Indonesia.

"Rata-rata nilai kontribusi di Indonesia ini per tahun sekitar Rp2,3 triliun. Artinya, mereka sudah bertumbuh kok," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak 2012 industri data center jenis Cloud yang menjadi arah bisnis model pusat data sudah naik menjadi USD1,3 miliar. Sementara, di 2012 nilainya masih USD0,16 miliar.

Di 2015, besaran pusat data Indonesi baru seluas 170 ribu meter persegi. Saat ini sudah mencapai 300 meter persegi. Nilai bisnis data center bahkan sudah capai Rp22 triliun. Artinya, menurut Djarot, PP 82/2012 sudah memberi dampak positif di mana akan ada investasi baru di 2019 mendatang.

"Trennya sekarang Cloud. Tahun 2012-2013 Cloud baru ada dari luar. Setelah tumbuh mereka balik ke Indonesia mencari posibilities di Indonesia," katanya.

Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia Sylvia W. Sumarlin menekankan pihaknya membutuhkan jaminan bila PP 82/2012 jadi direvisi harus memberikan pertumbuhan ekonomi lebih besar.

"apakah potensi income ini bisa tergantikan dengan direvisi? Kalau dengan revisi bisa menjadikan ekonomi kita (pusat data) jadi Rp100 triliun ya silakan. Kalau tidak yakin lebih baik tidak usah." tandasnya.

PP 82/2012 telah memasuki tahun keenam dan telah melampaui masa transisi yang ditetapkan dalam ketentuan peralihan. Menurut asosiasi, pemerintah seharusnya fokus pada penegakan aturan bukan justru merevisi peraturan yang sudah memakukan industri pusat data. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya