Memperkukuh Bangunan agar Tahan Gempa

(Pra/E-2)
21/11/2018 22:45
Memperkukuh Bangunan agar Tahan Gempa
( ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

GEMPA bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi yang kerap mengancam keselamatan jiwa manusia dan menimbulkan kerusakan secara masif merupakan konsekuensi logis dari letak geografis Indonesia yang berada pada jalur cincin api dan pertemuan tiga lempeng tektonik, yaitu Lempeng Eurasia, Indo Australia, dan Pasifik.

Berkaca pada kondisi itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) telah membentuk Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) sebagai bagian dari mitigasi bencana.

Komite tersebut nantinya bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri PU-Pera, terutama dalam mendukung implementasi Undang-Undang Bangunan Gedung yang di dalamnya disebutkan bahwa seluruh bangunan harus memiliki aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera mengungkapkan seluruh bangunan diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Namun, pada kenyataannya masih ada gedung-gedung yang belum memiliki SLF, tetapi telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

“Itu yang nanti menjadi tugas KKBG. Mereka akan melakukan audit terhadap semua gedung, terutama di lokasi yang rawan gempa. Kami sudah ada petanya dan daerah rawan gempa menjadi prioritas ­utama,” ujar Danis di kantornya di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, nantinya KKBG tidak hanya mengaudit bangunan-bangunan tinggi,  tapi juga ­perumahan.

“Kalau kita lihat, korban gempa itu banyak yang meninggal karena tertimpa bangunan rumah. Jadi ini diterapkan untuk semua bangunan. Rumah itu harus tahan gempa, apalagi kalau di daerah rawan gempa,” jelas Danis.

Jika dalam implementasinya ditemukan bangunan belum memiliki SLF, KKBG tidak akan memberikan sanksi berupa tindakan hukum, tapi hanya mengeluarkan rekomendasi untuk menguatkan struktur bangunan tersebut agar tahan gempa.  “Kita harus proaktif. Sebelum terjadi, kita semua harus siap,” tandasnya. (Pra/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya