Kementerian PU-Pera akan Tindak Lanjuti Keluhan Konsultan

(E-2)
21/11/2018 00:45
Kementerian PU-Pera akan Tindak Lanjuti Keluhan Konsultan
(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berjanji akan menindaklanjuti keluhan para konsultan terhadap ketentuan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PU-Pera Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di institusi tersebut untuk tahun anggaran 2019. “Tidak ada satu pun aturan yang dibuat manusia yang tidak bisa diubah,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera Syarif Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU-Pera Nomor 10 Tahun 2018 di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (19/11).

Surat edaran yang ditetapkan 29 Oktober lalu itu memuat pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian PU-Pera untuk tahun anggaran 2019.  Salah satu yang diatur dalam ketentuan itu ialah komposisi pengusaha konsultan menjadi tiga kelompok segmentasi pasar, besar, menengah, dan kecil.

Menurut Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta, Imam Hartawan, ada kekhawatiran bahwa pembagian kelompok pengusaha konsultan itu malah bisa memicu ketidakadilan. Bisa saja konsultan besar malah lebih banyak merebut pasar pengusaha kelas menengah.

“Karena dalam aturannya, untuk bisa melakukan kerja sama operasi di bawah satu tingkat, dari besar ke menengah, menengah ke kecil, tetapi tidak bisa ke atas,” kata Imam.

Syarif mengatakan, Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2018 dibuat untuk mendukung kebijakan pelelangan dini dalam rangka percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan 2019, yang dimulai pada November 2018.  Syarif paham bila memang ada kekhawatiran dari para

konsultan terkait dengan perubahan aturan yang malah bisa memicu masalah baru. Karena itu, pihaknya akan memantau hasil implementasi Surat Edaran Menteri PU-Pera Nomor 10 Tahun 2018.  

“Kita akan lihat nanti di perjalanan apakah setiap segmen masih memungkinkan mendapatkan porsi yang sama seperti dahulu. Nanti akan kita lihat dan evaluasi,” katanya. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya