Relaksasi DNI untuk Genjot Investasi

Nur Aivanni
20/11/2018 23:00
Relaksasi DNI untuk Genjot Investasi
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI diharapkan mampu meningkatkan investasi.

Dalam jumpa pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11), Susiwijono mengatakan DNI 2018 merupakan optimalisasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 44 Tahun 2016.

Ia mengatakan kedua perpres tersebut belum optimal merealisasikan investasi di berbagai bidang usaha. “Dari evaluasi kami, ada beberapa hasil yang membuat kami meninjau bidang usaha yang selama ini sudah dilakukan relaksasi di 2014 dan 2016,” kata Susiwijono.

Ia menyebutkan realisasi investasi 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan lebih bagi penanaman modal asing (PMA) ternyata di bawah 50%, dengan 51 bidang usaha bahkan tidak ada peminatnya sama sekali. Oleh karena itu, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI melakukan lagi relaksasi DNI, yang rencananya diatur perpres yang ditargetkan selesai pada minggu terakhir November 2018.

Salah satu kebijakan relaksasi DNI 2018 ialah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Bidang usaha yang dikeluarkan itu menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi.

Dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui PMA menjadi maksimum 100% bagi 25 bidang usaha. “Untuk 25 bidang usaha ini asalnya dari dulu sudah PMA, kemudian ditingkatkan 100% karena tidak ada peningkatan investasi. Begitu dikeluarkan dari DNI, terbuka bebas,” ujar dia.

Persepsi keliru
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Darmin Nasution membantah anggapan bahwa relaksasi DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI membebaskan kepemilikan modal asing di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. “Saya mau mengatakan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing.”

Anggapan mengenai kepemilikan asing di UMKM muncul karena ada kesalahan persepsi mengenai empat bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Sebelumnya, empat usaha itu dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam DNI 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Empat bidang usaha yang dikenai persyaratan dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam DNI 2016 ialah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda. “Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian serta warung internet ini tidak mungkin PMA karena modal minimum (untuk PMA) Rp10 miliar. Ini bukan kelasnya yang Rp10 miliar.”

Hal senada dikatakan Menteri Perindustrin Airlangga Hartarto. “Itu kan investasinya di bawah Rp10 miliar. Itu tetap dibatasi tidak untuk penanaman modal asing karena PMA kan batasan modalnya di atas Rp10 miliar,” katanya.

Menurut dia, ada salah persepsi bahwa mencabut DNI artinya menjadi asing. “Itu tidak tepat karena industri ini sebetulnya sudah berdasarkan penanaman modal ada yang investor asing dan Indonesia,” tegas Airlangga. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya