Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak dibuka untuk investor asing. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjelaskan mengenai kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.
"Jadi tidak benar jika ada bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).
Ia menjelaskan bahwa memang 54 bidang usaha dikeluarkan dari daftar negatif investasi. Namun, itu bukan berarti semua bidang usaha tersebut dikeluarkan agar investasi asing bisa masuk 100% ke bidang usaha tersebut.
Baca juga: Minat Investasi Reksa Dana Masih Tinggi
Sebenarnya, jelas Darmin, 54 bidang usaha tersebut dapat dijelaskan menjadi 5 kelompok bidang usaha. Salah satunya adalaha kelompok A. Kelompok A adalah 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok "dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi". Bidang usaha yang masuk ke dalam kelompok ini, antara lain pengupasan umbi-umbian dan warnet.
"Dia dikeluarkan dari DNI bukan karena ingin mengundang asing untuk masuk. Dia dikeluarkan karena mau menyederhanakan sehingga ngga perlu izin dari BKPM," katanya.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun menyampaikan bahwa dikeluarkannya bidang usaha pengupasan umbi-umbian dan warnet dari DNI bukan untuk dibuka untuk investor asing, melainkan untuk mempermudah masyarakat membuka bidang usaha tersebut.
"Itu dikeluarkan bukan untuk penanaman modal asing (PMA), tapi ini untuk mempermudah, jadi tidak perlu izin (BKPM) sama sekali. Karena ini industri kecil, PMA pasti ngga bisa masuk. Dua bidang usaha ini dikeluarkan dari UMKM-K supaya ngga perlu izin (BKPM)," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved