Mendes PDTT Yakin Penyerapan Dana Desa 2018 Capai 99%

Nur Aivanni
18/11/2018 13:20
Mendes PDTT Yakin Penyerapan Dana Desa 2018 Capai 99%
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meyakini bahwa penyerapan dana desa tahun 2018 akan mencapai 99% dari dana desa yang disalurkan sebesar Rp60 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan penyerapan dana desa tahun 2017 yang sebesar 98,54%.

"Saya yakin tahun ini (penyerapan dana desa) bisa di atas 99%," kata Eko saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (Sembadha) Tahun 2018 di Gedung G Kampus PKN STAN, Tangerang Selatan, Minggu (18/11).

Dengan penyerapan tersebut, sambungnya, itu menunjukkan bahwa tata kelola dana desa telah membaik. Pasalnya, dana desa dikucurkan dalam tiga tahap. Pengucuran dana desa tahap berikutnya tidak bisa cair sebelum laporan dana hasil auditnya diterima oleh inspektorat kabupaten.

Tidak hanya itu, terang Eko, dana desa tidak akan dikucurkan dari pemerintah pusat kalau 50% desa hasil auditnya belum diterima oleh inspektorat kabupaten. 

"Itu menunjukkan akuntabilitasnya lebih baik," tegasnya.

 

Baca juga: Presiden Ingin Dana Desa untuk Pemberdayaan SDM

 

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan dana desa sejak tahun 2015. Pada tahun 2015, dana desa yang disalurkan Rp20,67 triliun dengan penyerapan sebesar 82,72%. Penyaluran dana desa tahun 2016 Rp46,98 triliun dengan penyerapan sebesar 97,65%. Selanjutnya tahun 2017, dana desa yang disalurkan Rp60 triliun dengan penyerapan 98,54%.

Eko pun menyampaikan bahwa implementasi dana desa tidak semudah seperti yang dibayangkan ketika memulai program tersebut pada tahun 2015. Pasalnya, saat itu 60% pendidikan kepala desa hanya lah tamatan SD dan SMP. Selain itu, desa pun tidak mempunyai kelengkapan seperti di kabupaten. 

"Bahkan saat itu lebih dari 10 ribu desa enggak punya kantor desa," imbuhnya.

Persoalan yang kerapkali terjadi, kata Eko, adalah antara perencanaan dengan realisasi tidak lah sama. Ia pun mencontohkan, misalnya anggaran yang semula dianggarkan untuk pembuatan jalan desa 100 meter sebesar Rp10 juta, kemudian membengkak menjadi Rp20 juta.

"Itu menjadi temuan aparat hukum karena realisasi dan perencanaan tidak sama. Akibatnya ini menghambat proses pengucuran dana desa tahap dua," katanya. 

Karena itu, pihaknya melibatkan stakeholder terkait agar pelaksanaan dana desa bisa berjalan dengan baik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya