2 Sektor Industri Terima Tax Holiday

Andhika Prasetyo
16/11/2018 23:15
2 Sektor Industri Terima Tax Holiday
( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk sektor berbasis industri pengolahan dan ekonomi digital.

“Terkait tax holiday ini, ada pe­­nambahan dua sektor, yaitu sektor berbasis industri pengolahan yang terkait pertanian, kehutanan, perkebunan, serta ekonomi digital. Ini dua sektor tambahan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat jumpa pers tentang Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut dia, dengan perluasan fasilitas tax holiday tersebut, jumlah sektor usaha yang diberikan tax holiday berubah dari 17 menjadi 18 sektor.

“Fasilitas tax holiday itu dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan kedua sektor itu, sebagaimana mengacu pada UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dianggap me­­miliki keterkaitan yang luas terhadap kehidupan masyarakat, mampu memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, Darmin menerangkan kebijakan sebelumnya tidak menyentuh industri pengolahan agribisnis secara menyeluruh. Padahal sektor itu memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang dan memberikan hasil kepada negara.

“Kami menganggap kemarin ma­sih kurang. Kami ingin peng­olahannya itu lebih luas, lebih banyak, sehingga hasil perkebunan, kehutanan, pertanian, pengolahannya bisa berkembang di sini. Maka itu kami menawari tax holiday,” ujar Darmin di Jakarta, Jumat (16/11).
Darmin berharap dengan masuknya dua sektor baru ke ke­lom­­pok penerima manfaat tax holiday, investasi akan terus meningkat dan memperkukuh sektor industri dari hulu ke hilir.

Sebagaimana diatur dalam Permenkeu No 35 Tahun 2018, investor yang menanamkan modal Rp500 miliar akan mendapat kelonggaran pajak badan (tax holiday) hingga 5 tahun. Adapun bagi yang menanamkan Rp1 trili-un akan mendapatkan manfaat hingga 7 tahun. Yang terbesar, yak­ni investasi Rp30 triliun, akan mendapatkan kebebasan pajak badan sampai 20 tahun.
Revisi DNI
Terkait dengan revisi daftar ne­gatif investasi (DNI) di sektor industri, Menperin Airlangga men­jelaskan, dari hasil evalua­si, pemerintah kini membuka investasi dalam bidang usaha terkait kemitraan yakni industri printing atau percetakan kain dan rajutan sehingga investor bi­sa masuk.

Pemerintah juga mengeluarkan bidang usaha terkait kemitraan dari DNI untuk industri kopra, susu, susu kental, kayu, minyak atsiri, paku, serta mur dan baut, yang sebelumnya dialokasikan untuk kemitraan.

Usaha dengan persyaratan tertentu, semisal karet, wajib punya kebun dan cukup dengan kerja sama saja bisa. “Yang penting ada jaminan suplai, maka industri itu bisa dibangun.”

Airlangga juga menyebutkan industri yang sebelumnya harus dengan kemitraan, kini bisa langsung masuk saja, seperti untuk batik, buah-buahan, atau sayuran. “Adapun untuk industri rumput laut, di hulu itu murni untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Adapun di hilir, investor bisa masuk,” pungkas Airlangga. (E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya