Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pusat Statisik (BPS) Suhariyanto mengatakan, untuk memangkas defisit transaksi berjalan, salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan membenahi neraca jasa. Menurut dia, jika ditinjau dari sisi pembenahan neraca perdagangan, upaya yang dilakukan pemerintah sudah sangat optimal, dari peningkatan ekspor, pengendalian impor, penundaan beberapa proyek infrastruktur, hingga penerapan B20 (biodiesel).
Oleh karena itu, kata Suhariyanto, diperlukan strategi khusus dari komponen lain yang selama ini masih belum tersentuh, seperti pembenah-an di neraca jasa.
“Sekarang semua perhatian transaksi berjalan hanya pada neraca perdagangan. Padahal transaksi berjalan itu komponennya ada neraca perdagangan, neraca jasa, transaksi finansial, dan sebagainya. Saya pikir berbagai kebijakan di neraca perdagangan sudah oke, clear. Mungkin sudah waktunya kita menyentuh sisi yang lain, seperti neraca jasa,” jelas Suhariyanto saat memaparkan data ekspor-impor selama Oktober 2018.
Terkait dengan bagaimana bentuk kebijakan untuk pembenahan neraca jasa, pria yang akrab disapa Kecuk itu menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Mungkin bisa dengan penggunaan kapal lokal untuk kegiatan ekspor-impor. Tapi nanti detailnya bisa dengan Pak Menko (Darmin). Kalau soal jasa, saya tidak pada posisi yang tepat untuk berbicara. Tetapi tidak ada salahnya kita memikirkan hal ini,” tegasnya.
Ide yang dilontarkan Kecuk senada dengan pendapat yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Saat berbicara dalam forum diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (14/11), Bambang mengatakan kegiatan kargo merupakan salah satu penyumbang defisit transaksi berjalan terbesar dari sektor jasa.
Menurutnya, pengusaha ekspor dan impor nasional masih belum banyak menggunakan jasa pelayaran lokal dalam penyelenggaraan perdagangan luar negeri mereka.
Hal itulah, menurut Bambang, yang berkontribusi menggerus devisa negara.
“Jadi kita ekspor barang, kita dapat devisa, tetapi kita pakai kapal asing. Devisa keluar juga untuk bayar sewa itu,” ujarnya.
Kurang kompetitif
Menurut Bambang, Per-aturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu pun tampaknya belum bisa meminimalkan penggunaan kapal asing untuk keperluan perdagangan luar negeri. Pasalnya, titik persoalan utama berada pada sedikitnya jumlah kapal besar lokal yang memiliki jalur pelayaran langsung ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal Gabung-an Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan jasa pelayaran lokal masih sangat terbatas dan kurang kompetitif, baik dari segi harga, pelayanan, maupun keamanan. “Kapal lokal lebih mahal dan untuk cover asuransi masih terbatas rekanannya,” tegasnya.
Keluhan serupa diutarakan Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia Rapolo Hutabarat. Ia pun mengaku dalam menjalankan kegiatan perdagangan luar negeri lebih banyak menggunakan jasa kapal asing. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved