RPP terkait E-Commerce belum Akomodasi Masukan Industri

Yanurisa Ananta
14/11/2018 19:55
RPP terkait E-Commerce belum Akomodasi Masukan Industri
(Ilustrasi)

DEPUTI Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahudin, menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (TPSE) atau e-commerce belum mengakomodasi masukan industri. Pasalnya, tidak ada perubahan signifikan dari draf naskah sebelumnya.

"Semua isinya sama persis dengan draf yang disampaikan, jadi tidak ada perubahan. Dengankonsumen, tidak ada perubahan. Sama kayak yang terakhir. tidak diwajibkan permintaannya. Tapi diutamakan. Kata-katanya diganti diutamakan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).

Sebelumnya, saat uji publik RPP e-commerce melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) 2015 yang digelar Kementerian Perdagangan, pelaku industri sempat memberi masukan. Pada draf sebelumnya, terdapat poin dalam RPP e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri.

Setidaknya ada lima hal yang menjadi masukan industri, yakni terkait kejelasan batas tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat e-commerce, kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah dan luar negeri, perihal kewajiban memiliki, mencantumkan, dan menyampaikan identitas subjek hukum atau KYC (know your customers).

Termasuk juga perizinan berlapis yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri e-commerce dan adana beberapa bagian di RPP yang bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

Rudy menyebut, saat ini RPP e-commerce yang bergulir sejak 2015 sudah siap diterapkan. Ditargetkan disahkan akhir bulan ini. Setelah sebelumna diajukan oleh Kemendag dan melalui pembahasan antar kementerian, saat ini RPP e-commerce dikabarkan siap ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Sudah selesai, tinggal menunggu waktu saja. Mestinya di November ini sudah terbit," ujar Rudy.

Padahal, kata Rudy, potensi ekonomi mikro dan makro dari industri e-commerce sangat besar. Riset McKinsey berjudul 'The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia's Economic Development' yang dirilis Agustus 2018 bahkan memprediksi pasar e-commerce Indonesia 2022 akan tumbuh menjadi US$55 miliar hingga US$65 miliar (Rp808 triliun hingga Rp955 triliun). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya