First Media dan Bolt Harus Ikut Lelang Ulang Bila Ingin Beroperasi Kembali

Yanurisa Ananta
14/11/2018 17:37
First Media dan Bolt Harus Ikut Lelang Ulang Bila Ingin Beroperasi Kembali
(Bolt 4G Ultra LTE.(Bolt) )

PERUSAHAAN Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) di bawah naungan Lippo Group, First Media dan PT Internux (Bolt) harus mengikuti lelang ulang jika ingin kembali beroperasi. Lelang ulang dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nantinya mencabut izin frekuensi 2,3 GHz keduanya pada Sabtu 17 November 2018.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan setelah izin frekuensi dicabut maka kedua perusahaan harus bersaing dengan peerta tender bila ingin menggunakan frekuensi yang sama.

"Nanti itu dibuka lagi untuk umum. Dilelang ulang lagi. Oleh karena itu mereka harus bersaing dengan pemain lain," ucap pria yang biasa disapa Nando itu, Rabu (14/11).

Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara mengamini izin frekuensi PT First Media dan Bolt terancam dicabut lantaran telah menunggak BHP sejak 2016-2018. Diketahui Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp708,41 miliar, dengan rincian tunggakan Internux Rp343,57 miliar dan First Media Rp364,84 miliar.

Nando menambahkan, dengan atau tanpa pembayaran tunggakan tersebut negara akan tetap diuntungkan. Dirinya menyebut, negara bisa diuntungkan lebih besar ketimbang besaran tunggakan bila lelang ulang dilakukan "Negara bisa untung lebih besar daripada Rp700 miliar yang ditunggak karena sumber daya yang sangat terbatas," ujarnya.

Baca juga: 341 Fintech telah Dibekukan Situsnya Oleh Kominfo

Sebagai upaya penangguhan pembayaran tunggakan, First Media kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Sidang gugatan pertama dilakukan kemarin, Selasa (13/11) di Kantor PTUN Jakarta.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo.

Nando mengatakan, agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat. Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.

"Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." pungkas Nando. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya