Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan untuk kewaspadaan konsumen, ada lima ciri fintech lending yang ilegal.
Pertama bila direksi pengelola sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya, sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat, oknum bersangkutan tidak akan pernah ditemukan.
“Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya,” ujar Hendrikus di Jakarta, Selasa (13/11).??Ciri kedua, mereka ketika memberi pinjaman dengan sangat mudah.
“Begitu Anda mengisi formulir, dana langsung dicairkan. Kemudian, kalau Anda tidak bayar, akan diteror nanti. Sangat mudah memberi pinjaman ini yang menggiurkan, sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu. Anda mengajukan pinjaman, ditanya slip gaji dan sebagainya,”
Ketiga, perihal bunga. Fintech ilegal akan membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas. Sementara kalau legal ada batasnya 90 hari dan 100%.
“Pada yang ilegal, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas,”??Ciri ke empat, mereka mengakses data telepon dan pribadi. Sehingga ketika konsumen gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneror.
“Nah ketika Anda diteror, Anda melapor ke polisi susah kondisinya mencari oknum ini karena alamatnya tidak jelas,”??Ciri kelima, oknum akan menggunakan data Anda termasuk gambar pribadi dan penagihan di luar prosedur menggunakan alasan dasar hukum.
“Mereka ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, tidak boleh jam 12 malam,” tukas Hendrikus. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved