Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan sejumlah bidang usaha industri tidak lagi masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini menyusul rencana Kemenko Perekonomian yang akan membebaskan beberapa sektor usaha dari DNI melalui revisi Perpres No 44/2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Sekjen Kemenperin Haris Munandar menjelaskan Kemenperin turut membantu Kemenko Perekonomian memutuskan sektor usaha yang keluar dari DNI. Beberapa waktu lalu Kemenperin mengusulkan bidang usaha industri karet bisa dibebaskan.
"Kami ingin dorong industri karet berkembang sehingga diperbolehkan (penanaman modal asing). Kita butuh bahan baku besar dalam industri karet. Jika ada investasi asing masuk untuk bahan baku karet, untuk apa masuk DNI?" ungkap Haris kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain itu, Kemenperin mendorong industri tekstil dalam hal pencetakan kain dan rajutan untuk diberi keleluasaan. Pasalnya, penanaman modal asing yang hendak masuk ke Indonesia pada bidang ini akan diberikan keringanan tax allowance. "Pembebasan dari DNI juga perlu pada industri logam." ujar Haris.
Selain mengusulkan bidang usaha yang akan dibebaskan, Kemenperin mengusulkan jenis usaha yang perlu diproteksi, seperti usaha rumput laut. Ini dilakukan agar usaha rumput laut di dalam negeri bisa berkembang dahulu.
"Kami tidak mau sekadar investasi tapi merugikan. Misalnya, negara lain investasi dan barangnya dia kirim ke negaranya lalu limbahnya di dalam negeri," pungkasnya.
Penyusunan revisi DNI melibatkan Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyempurnaan DNI 2018 dilakukan untuk optimalisasi bidang usaha yang lebih memberikan keterbukaan Penanaman modal asing (PMA) dan memperluas kemitraan agar sektor UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar, dan ekspor.
Draf revisi PP yang membahas sektor-sektor investasi dan memuat daftar DNI itu saat ini sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari kementerian lainnya sebelum memasuki pembahasan teknis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved