Kementerian Perindustrian Usulkan Beberapa Bidang Usaha Keluar dari DNI

Yanurisa Ananta
12/11/2018 14:47
Kementerian Perindustrian Usulkan Beberapa Bidang Usaha Keluar dari DNI
(ANTARA)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan sejumlah bidang usaha industri tidak lagi masuk daftar negatif investasi (DNI). Hal ini menyusul rencana Kementerian Koordinator Perekonomian yang akan membebaskan beberapa sektor usaha dari DNI melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.44/2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, pihaknya turut berperan membantu Kemenko Perekonomian memutuskan sektor usaha apa saja yang keluar dari DNI. Beberapa waktu lalu, Kemenperin telah mengusulkan nama bidang usaha yang bisa dibebaskan. Salah satunya, bidang usaha industri karet.

"Kita ingin dorong supaya industri karet berkembang sehingga diperbolehkan (melakukan penanaman modal asing). Kita butuh bahan baku yang besar dalam industri karet. Kalau ada investasi asing masuk untuk buat bahan baku karet untuk apa masuk DNI?" kata Haris saat dihubungi Media Indonesia, Senin (12/11).

Baca juga: Revisi DNI, CORE Usulkan Buka Sektor Jasa

Selain itu, pihaknya juga mendorong industri tekstil dalam hal pencetakan kain dan rajutan untuk bisa diberi keleluasaan. Pasalnya, penanaman modal asing yang hendak masuk ke Indonesia pada bidang ini diberi keringanan tax allowance.

"(industri) tekstil yang dilarang itu pencetakan kain, itu masuk DNI tapi sebenarnya penanaman modal asing yang mau masuk kita kasih tax allowance. Kayaknya tidak pas, masak industri yang ingin kita undang malah masuk DNI?" lanjut Haris. Pembebasan dari DNI juga terjadi pada industri Logam. namun, Haris tidak menjelaskan lebih detail.

Penyusunan revisi DNI ini melibatkan Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyempurnaan DNI 2018 ini dilakukan untuk optimalisasi bidang-bidang usaha yang lebih memberikan keterbukaan Penanaman modal asing (PMA) dan guna memperluas kemitraan agar UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar dan ekspor.

Selain, mengusulkan bidang usaha yang akan dibebaskan, Kemeperin juga mengusulkan jenis usaha yang perlu diproteksi, seperti usaha rumput laut. Ini dilakukan agar sektor usaha rumput laut bisa berkembang lebih dalam di dalam negeri terlebih dul.

"Kita juga tidak mau hanya sekadar investasi merugikan kita karena dia investasi dan barangnya dia kirim ke negaranya lalu limbahnya di dalam negeri. Pencucian (rumput laut) mengakibatkan kerusakan sekarang," pungkasnya.

Draft revisi PP yang membahas sektor-sektor investasi dan memuat daftar negatif investasi tersebut sudah tahap akhir, kini hanya tinggal pembahasan teknis. Tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari kementerian lainnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya